Gambar: Kuasa Hukum Penggugat Cyprus A. Tatali, SH, MH/Foto: Minahasaraya.com
Minahasaraya.com – Para Penggugat terdiri Tiga Dosen Universitas Manado (Unima), Arie Kawulur, Noldy Pelenkahu, Anatje Lihiang, dalam perkara Nomor 207/G/2025/PTUN.JKT melawan Rektor Unima Joseph Philip Kambey (tergugat intervensi), dan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi atau Mendiktisantek (tergugat), sepakat menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta, atas putusan Majelis Hakim PTUN Jakarta, 23 Desember 2025, yang memberikan putusan bahwa gugatan para penggugat tidak diterima.
Sebelumnya para penggugat melakukan gugatan di PTUN Jakarta terhadap Mendiktisaintek (tergugat), yang mengangkat dan melantik Joseph Philip Kambey (tergugat intervensi) sebagai Rektor Unima. Gugatan ini didaftarkan di PTUN Jakarta sejak 22 Juni 2025, dengan materi gugatan soal dugaan plagiasi tulisan Ilmiah Joseph Philip Kambey.
Menurut Kuasa Hukum Penggugat Cyprus A. Tatali, bahwa alasan untuk banding, karena keputusan Majelis hakim PTUN Jakarta dianggap tidak memperhatikan materi gugatan soal dugaan plagiasi tulisan ilmiah yang dilakukan Rektor Unima Joseph Philip Kambey. Menurut Cyprus, isi Putusan PTUN Jakarta, hanya mempertimbangkan bahwa gugatan tersebut tidak ditemukan hal-hal yang dirugikan terhadap para penggugat.
“Padahal banyak yang dirugikan, terutama dunia akademik di Unima, kami akan mampu membuktikan gugatan kami ini, sebab persoalan ini sangat-sangat merugikan citra akademik Unima, dan terkesan bahwa plagiasi seperti ini bisa saja terjadi lagi, dan ini bukan contoh yang baik seorang rektor kepada dosen dan mahasiswa di Unima. Nanti kami akan uji dan siap lawan dipersidangan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta, ” tegas Cyprus.
Cyprus menegaskan keputusan majelis hakim PTUN Jakarta yang menyatakan gugatan Para penggugat tidak diterima, dinilai penuh kejanggalan karena tidak mempertimbangkan fakta-fakta dan bukti di persidangan.
Salah satu fakta persidangan telah diungkap oleh saksi yang dihadirkan pihak tergugat Adventinus Kristanto Lambut. Saat memberikan kesaksian pada persidangan pada 28 Oktober 2025, Adventinus Kristanto Lambut mengakui bahwa tulisan yang dipublish di Jurnal Akuntansi Manado adalah setara dengan tulisan Reza Prayoga sebagai penulis asli artikel. Karena itu, kata Cyprus, pihaknya siap membuktikan dan melawan melalui banding ke Pengadilan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau PT TUN Jakarta.
Sebelumnya Majelis Hakim PTUN Jakarta yang diketuai Arifuddin, SH, MH dengan dua orang hakim anggota masing-masing, Yusran Abithoyib, SH, MH dan Hastin Kurnia Dewi, SH, MH, memberikan putusan bahwa gugatan para penggugat atas perkara tuduhan dugaan plagiasi tulisan ilmiah yang dilakukan Rektor Unima Joseph Philip Kambey, yang kemudian dilantik Mendiksaintek sebagai Rektor Unima, gugatannya tidak diterima, dan menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 487.000.
Putusan tersebut diucapkan Majelis Hakim PTUN Jakarta dalam persidangan yang dibuka untuk umum dan dipublikasikan melalui aplikasi elektronik PTUN Jakarta melalui persidangan elektronik, 23 Desember 2025. (hvs)