Gambar: Diskusi Anggota Komite Nasional Prabowonomics untuk Kawal Ekonomi Konstitusi Presiden Prabowo Subianto, di Jakarta, Kamis, 30 April 2026/Foto: Minahasaraya/Harris
minahasaraya.com – Sejumlah Tokoh Minahasa di Jakarta yang terdiri dari kaum teknokrat dan profesional, terpanggil mendukung kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk melaksanakan Ekonomi Konstitusi sesuai pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Keterpanggilan ini sekaligus membentuk berdirinya organisasi Komite Nasional Prabowonomics di Jakarta, Kamis, 30 April 2026, yang akan mengawal pelaksanaan Ekonomi Konstitusi Presiden Prabowo Subianto.
Sejumlah Tokoh Minahasa dan Profesional yang membentuk organisasi tersebut antara lain Philip Pantouw, Willy Rawung, Johny Polii, Rio Sumual, dan Harris Vandersloot Laoh.
Juru bicara Komite Nasional Prabowonomics, Willy Rawung, kepada Minahasaraya.com, menegaskan, maksud dan tujuan berdirinya Komite Nasional Prabowonomics dalam kaitan Ekonomi Konstitusi, karena merasa terpanggil mengawal pemerintahan Prabowo Subianto untuk melaksanakan ekonomi konstitusi, sesuai perintah pasal 33 UUD 1945.
Lebih jauh Rawung menjelaskan, Ekonomi Konstitusi Prabowo Subianto berakar dari Pasal 33 UUD 1945, yang menekankan sistem ekonomi kekeluargaan, penguasaan negara atas sektor vital dan hilirisasi untuk kemandirian bangsa, dengan tujuan untuk menciptakan pemerataan ekonomi.
Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto pada pidato dalam Sidang Tahunan MPR RI, DPR RI dan DPD RI di Gedung Nusantara, Jakarta, 15 Agustus 2025 lalu, menegaskan bahwa kekuatan suatu negara ditentukan oleh kemampuan untuk menguasai dan mengelola kekayaan demi sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Prabowo mengatakan bahwa distorsi sistem ekonomi nasional bertentangan dengan amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD 1945.
“Sungguh aneh negara dengan produksi kelapa sawit terbesar di dunia pernah mengalami kelangkaan minyak goreng. Ini aneh sekali, tidak masuk di akal sehat, dan ternyata ada permainan manipulasi yang tadi sudah disinggung oleh ketua DPR yang saya beri nama serakahnomics,” ujar Prabowo.
Kepala Negara menilai, kelangkaan dan mahalnya harga pangan meski telah diberikan berbagai subsidi merupakan dampak dari pengabaian Pasal 33 ayat 1, 2, dan 3 UUD 1945. Menurut Prabowo, pengabaian terhadap konstitusi juga menyebabkan pertumbuhan ekonomi tidak dinikmati merata.
Presiden Prabowo, mengatakan, Ekonomi Konstitusi berakar pada Pasal 33 dan 34 UUD 1945, yang menekankan sistem ekonomi kekeluargaan, penguasaan negara atas sektor vital, dan hilirisasi untuk kemandirian bangsa. Kebijakan ini sekaligus menolak neoliberalisme dan bertujuan menciptakan pemerataan ekonomi serta akses permodalan adil bagi kelompok kecil. (hvs)