Perhimpunan Minahasa Raya

Sempat Dinyatakan Hilang, BPN Manado Terbitkan Buku Tanah Yang Baru Milik James Waani di Tanjung Batu

Foto: Johannes Juman Budiman, SH

minahasaraya.com – Akhirnya pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manado menerbitkan Buku Tanah yang baru atas Sertifikat Hak Milik (SHM) No 558 milik James Robert Waani, di kelurahan Tanjung Batu, yang sempat dinyatakan hilang di kantor BPN Manado.

“Informasi yang kami terima dari klien kami James Robert Waani, bahwa Buku Tanah yang hilang sudah selesai dibuat penggantinya oleh BPN Manado, dan sekarang pihak BPN sedang melakukan proses penerbitan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), sebagaimana yang diminta klien kami,” kata Johannes Juman Budiman, Kuasa Hukum James Robert Waani, kepada minahasaraya.com, secara tertulis, Kamis, 2 Oktober 2025.

Menurut Juman sebutan akrab Johannes Budiman, hal ini berkat campur tangan Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulut, yang sudah melakukan follow up atas surat pengaduan kliennya tentang hilangnya Buku Tanah di BPN Manado saat mengurus SPKT. Surat pengaduan kliennya yang ditanda tanganinya itu dikirim pada 25 September 2025.

Namun demikian, lanjut Juman, meskipun sudah diterbitkan Buku Tanahnya yang baru oleh BPN Manado, tetapi karena secara administrasi permohonan pengaduan sudah berjalan dan diproses oleh KIP SULUT, maka pihak KIP Sulut dibawah Ketuanya Andre Mongdong, sudah terlanjur membuat surat panggilan kepada BPN Manado untuk hadir dalam persidangan di kantor KIP Sulut.

“Jadi Kami tetap menghormati lembaga ini dalam hal ini KIP Sulut yang tetap akan melakukan proses secara mediasi, setelah itu KIP Sulut akan mengeluarkan putusan pada saat sidang mediasi. Apapun rekomendasi yang akan dikeluarkan oleh KIP Sulut, itu yang akan kami hormati dan patuhi, dan sesuai pengalaman kami saat mengikuti sidang di KIP, mereka (KIP) dalam putusannya dalam menyelesaikan perkara dinyatakan selesai secara damai, atau bisa juga KIP Sulut akan memberikan rekomendasi mengenai hasil sidang untuk dilanjutkan ke Pengadilan Negeri Manado atau ke Polda Sulut, untuk diproses hukum,” ungkap Juman.

Ia menjelaskan, itulah sedikit gambaran sesuai pengalaman persidangan di KIP Sulut. Jadi sekedar informasi ke warga masyarakat, apabila ada kesulitan atau dipersulit pelayanan oleh Instansi pemerintah manapun dalam mendapatkan informasi atau mendapatkan data, untuk tidak segan-segan mengajukan permohonan pengaduan ke KIP Sulut. Semua akan diselesaikan sesuai permohonan yang diminta masyarakat dan akan diproses secara cepat oleh KIP, sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, mengenai Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Juman.

Juman menambahkan, oleh karena Buku Tanah kliennya sempat hilang, maka kami saat ini memintakan pihak BPN Manado untuk membuat pengumuman secara resmi dan menyatakan Barang Siapa yang memegang Buku Tanah tersebut (Buku Tanah yang hilang) itu sudah tidak berlaku lagi dan tidak mempunyai nilai hukum pembuktian. Ini harus dilakukan oleh kantor BPN Manado, karena tidak menutup kemungkinan dikemudian hari bisa diterbitkan SHM ganda, dengan nama pemilik orang lain.

“Makanya kenapa kami memintakan agar masalah ini harus tetap berproses dan harus ada putusan melalui sidang KIP Sulut. Dan menyangkut poin ini akan menjadi bahan pembahasan dalam mediasi nanti di KIP. Semuanya kami serahkan kepada Ketua KIP Sulut Andre Mongdong dan anggota KIP Sulut yang lain, untuk mendalami permohonan kami,” jelas Juman. (hvs)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *