Foto Hasto Kristiyanto
minahasaraya.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto di vonis 3 tahun 6 bulan penjara, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Jumat, 25 Juli 2025.
Vonis diberikan Majelis Hakim Tipikor, karena Hasto Kristiyanto terbukti melakukan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI.
Seusai vonis diberikan, Hasto Kepada wartawan mengaku sudah mendengar dan memprediksi perihal vonis dirinya.
Hasto mengaku merasa senasib dan sepenanggungan dengan Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. (*/harris)