Gambar: Suasana Sidang Kasus Dugaan Plagiat Tulisan Ilmiah dengan Tergugat Rektor Unima, Joseph Philip Kambey, menghadirkan Saksi Fakta Rommy Rumengan, di PTUN, Jakarta, Selasa, 14 Oktober 2025 (Foto/Kolase: Minahasaraya.com/Harris)
minahasaraya.com – Sidang lanjutan gugatan perkara No. 207/G/2025/PTUN.JKT mengenai kasus dugaan plagiat karya ilmiah, antara 3 (tiga) dosen sebagai Penggugat melawan Rektor Universitas Negeri Manado (Unima) Joseph Philip Kambey, sebagai Tergugat, menghadirkan saksi fakta Rommy Rumengan, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Selasa 14 Oktober 2025.
Pada perkara ini Rektor Unima Joseph Philip Kambey, digugat tiga Dosen Unima masing-masing, Arie Frits Kawulur, Dr Noldy Pelenkahu, dan Anatje Lihiang, berkaitan dugaan melakukan plagiat tulisan ilmiah, yang dianggap melanggar persyaratan sebagai rektor.
Karena itu sejak didaftarkan di PTUN Jakarta, para penggugat meminta pihak PTUN untuk membatalkan terhadap tergugat dari jabatannya sebagai Rektor Unima.
Apalagi keterangan Saksi Fakta Rommy Rumengan, di depan majelis hakim PTUN, makin menguatkan penggugat dalam memperkuat isi gugatannya.
Rommy Rumengan mengatakan, bukti data-data dari tergugat sudah di laporkan ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Dikti).
Didepan majelis hakim, Rommy yang berprofesi sebagai wartawan dan aktivis LSM mengungkapkan, data soal plagiat tulisan ilmiah oleh tergugat, yang ia dapatkan dari salah seorang penggugat pada tanggal 21 Januari 2025 lalu, langsung dikaji kemudian dilaporkan langsung ke komisi X DPR RI dan ke Kementerian Dikti, pada 23 Januari 2025.
“Data yang saya dapat dan saya kaji itu, saya sudah mengirimkan melalui pesan singkat WhatsApp (WA) ke Irjen Dikti, Chatarina Girsang,” jelas saksi Rommy menjawab pertanyaan Hakim.
“Selain itu Komisi X DPR RI, waktu itu juga sudah meminta ke pihak Kementerian Dikti, untuk menghentikan pemilihan Rektor Unima waktu itu,” ungkapnya.
Di depan majelis hakim juga Rommy meminta Presiden Prabowo untuk melakukan bersih-bersih terhadap oknum-oknum yang ada di kementerian Dikti, karena sejak dirinya melaporkan kasus ini di Kementerian Dikti hanya didiamkan.
Usai sidang, Kuasa Hukum Penggugat yang terdiri Cyprus A.Tatali, SH, MH dan Royke Bagalatu, SH, kepada media ini mengatakan, bahwa atas kesaksian saksi fakta Rommy Rumengan, maka makin terungkap kebenaran mengenai gugatan dari kliennya.
Cyprus Tatali menambahkan, kesaksian yang disampaikan saksi fakta ini sangat berkaitan dan memperkuat materi gugatan yang diajukan. “Kita menyerahkan saja kepada majelis hakim PTUN, dalam mengambil keputusan,” ujar Cyprus pengacara senior ini.
Sebelumnya Rektor Unima, Joseph Philip Kambey, digugat di pengadilan setelah terbukti melakukan plagiasi karya ilmiah. Ia dinilai tidak memenuhi syarat sebagai rektor karena melanggar integritas akademik.
Kasus ini mencuat setelah artikel ilmiah yang dimuat dalam Jurnal Akuntansi Manado pada 2023 lalu, terbukti melakukan plagiat karya asli penulis lain.
Artikel plagiat dari Rektor Unima, Joseph Kambey, berjudul The Urgency of Digital Capital and Community Intervention in Developing the Potential of Local Superior Product for Micro, Small and Medium Enterprise (MSME) Jambi, sebenarnya merupakan karya Reza Prayoga, namun nama pemilik asli tidak dicantumkan.
Atas plagiat ini, Rektor Unima Joseph Kambey, juga sudah melakukan penarikan artikel yang dimuat di Jurnal Akuntansi Manado, 31 Agustus 2023. Surat pernyataan penarikan artikel ini sudah ditandatangani sendiri oleh Joseph Kambey, diatas meterai.
Kasus plagiasi ini membuat Joseph Kambey dianggap tidak memenuhi syarat sebagai pemimpin perguruan tinggi negeri (PTN), sesuai dengan Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017, tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri.
Pada gugatannya, para penggugat meminta pengadilan menganulir pengangkatan Joseph Kambey sebagai Rektor Unima dan mencabut Surat Keputusan Menteri No. 24/M/Kep/2025 tertanggal 3 Februari 2025.
Pada akhir persidangan, majelis hakim mengatakan, sidang akan dilanjutkan dua pekan depan, dengan agenda masih pemeriksaan saksi dari Penggugat dan Tergugat. (hvs)