Foto: Pantai Boulevard Dua di Kelurahan Sindulang 1 dan 2, Karang Ria, Maasing, dan Tumumpa di Kec Tuminting, Manado (Foto: cakraloka)
minahasaraya.com – Penolakan terhadap proyek reklamasi pantai Boulevard Dua di Kecamatan Tuminting, kota Manado, masih berlangsung. Masyarakat kecamatan Tuminting mengharapkan Presiden Prabowo Subianto, untuk membuat keputusan menghentikan dan mencabut izin proyek reklamasi pantai Boulevard Dua di Kecamatan Tuminting, Manado.
“Kami meminta agar Presiden Prabowo Subianto dan kementerian kelautan dan perikanan RI serta pihak komisi V DPR RI untuk segera memberhentikan dan mencabut izin proyek reklamasi pantai Boulevard Dua di Kecamatan Tuminting Kota Manado,” tegas Tokoh Masyarakat Tuminting sekaligus Ketua Barikade 98 Sulawesi Utara (Sulut), Annes Supit, dalam pernyataannya secara tertulis kepada minahasaraya.com, Senin (15/9/2025).
Menurut Annes, proyek reklamasi seluas 90 Hektar di Pantai Bollevard Dua kecamatan Tuminting Kota Manado telah di tolak masyarakat. Penolakan tersebut telah dilakukan bersamaan pelaksanaan sosialisasi proyek tersebut pada tahun 2019 lalu.
“Saya jelaskan bahwa pelaksanaan sosialisasi pada 2019 lalu dimana pada saat itu kami mengundang masyarakat di sembilan kelurahan kecamatan Tuminting yang akan terkena dampak dari reklamasi, mereka hadir hanya mendengar sosialisasi, dan dalam acara sosialisasi tersebut tidak ada persetujuan dari masyarakat di sembilan Kelurahan tersebut,” ungkap Annes Supit.
Kemudian lanjut Annes, sosialisasi dilanjutkan melalui pelaksanaan Musrembang yang dilaksanakan di Kecamatan Tuminting, tapi saat itu pihak perusahaan reklamasi tidak menghadirkan keterwakilan sembilan kelurahan serta elemen masyarakat nelayan termasuk nelayan tradisional yang bermukim di pinggiran pantai yang terhimpun dalam Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) kota Manado.
“Kami juga memberitahukan kepada Presiden Prabowo bahwa permohonan izin reklamasi seluas 90 Hektar di pantai Boulevard Dua kota Manado, yang di ajukan Direktur PT. Manado Utara Perkasa (PT MUP) Nomor 006/MUP/V/2019 atas nama PT. Manado Utara Perkasa, saat itu belum ada, karena tahun 2019 kami baru melakukan sosialisasi atas nama perusahaan Paramount Group milik Konglomerat Elizabeth Sindoro,” kata Annes.
“Kamu tahu itu karena Ibu Elizabeth Sindoro, sempat hadir dalam pertemuan Ibadah yang dilakukan di Marina Plaza Manado, bersama sebagian masyarakat kecamatan Tuminting. Kita harus jujur terbuka pada rakyat soal perizinan,” ujarnya.
Untuk itu Annes atas nama masyarakat di sembilan kelurahan di kecamatan Tuminting, meminta pemerintah Kota Manado harus segera mencabut pagar seng yang menutup pantai Boulevard Dua, karena pagar tersebut selain menutup akses nelayan untuk mencari ikan, pagar seng tersebut juga menghalangi estetika pemandangan pantai.
Annes menambahkan, dalam waktu dekat ini pihaknya dan tim mewakili masyarakat di sembilan kelurahan di Tuminting, akan ke Jakarta untuk bertemu Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Sakti Trenggono, dan Komisi V DPR RI, untuk menolak izin yang diajukan PT. MUP untuk melakukan reklamasi Boulevard Dua Manado. (hvs)