Perhimpunan Minahasa Raya

Penyebab Banjir Bandang Sumatera

Foto: Prof Ir. Isri Ronald Mangangka, M.Eng, Ph.D

 

Penyebab Banjir Bandang Sumatera

Oleh: Prof.Ir.Isri Ronald Mangangka, M.Eng, Ph.D (Profesor Dibidang Sumber Daya Air)


Banjir Bandang
Banjir bandang adalah bencana alam berupa banjir besar yang datang secara tiba-tiba dengan volume dan kecepatan aliran air yang sangat besar, yang biasanya datang dalam waktu singkat setelah hujan lebat. Air bergerak cepat dan membawa material (debris) seperti batu, pasir, lumpur, daun, ranting, cabang bahkan akar pohon, dan puing-puing.

Faktor Penyebab Banjir Bandang
2 (dua) faktor penyebab banjir bandang:
1). Faktor Meteorologi berupa curah hujan ekstrim.
2). Faktor Hidrologi & Lingkungan berupa berkurangnya tutupan lahan, sehingga limpasan permukaan meningkat.

Banjir Bandang Sumatera
Banjir bandang di Sumatera, yang menurut laporan BMKG per Sabtu, 6 Desember 2025 jam 14:00 telah menyebabkan:
• Korban Meninggal Dunia: 883 orang
• Korban Hilang: 520 orang
• Korban Terluka: 4.200 orang
• Jumlah Pengungsi: Sekitar 835 ribu
mencapai puncaknya pada 29-30 November 2025.

Penyebab Banjir Bandang Sumatera
Banjir bandang Sumatera disebabkan oleh 2 faktor di atas sekaligus, yakni kombinasi Faktor Meteotologi berupa curah hujan ekstrem, akibat pengaruh Siklon Tropis Senyar, dan Faktor Hidrologi & Lingkungan berupa kerusakan lingkungan akibat deforestasi.

1. Faktor Meteorologi:
Banjir bandang dipicu oleh hujan ekstrim yang anomali. Tanggal 22 November 2025 udara bertekanan rendah, Tropical Depression 34W membentuk Bibit Siklon 95B di Selat Malaka, yang kemudian berevolusi menjadi Siklon Tropis (Tropical Cyclone) Senyar pada 26 November 2025.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memantau Bibit Siklon 95B di kawasan Selat Malaka, bagian timur Aceh telah berevolusi menjadi Siklon Tropis Senyar per 26 November 2025 pukul 07.00 WIB.
Siklon ini bergerak ke arah barat menuju wilayah daratan Aceh dengan kecepatan sekitar 10 km/jam dan berdampak signifikan dengan terjadinya hujan sangat lebat hingga ekstrem, disertai angin kencang di wilayah sekitarnya.
Pembentukan Tropical Cyclone Senyar merupakan peristiwa yang anomali, karena biasanya bibit Siklon terbentuk pada zona tropis di Samudera Pasifik jauh sebelah Timur Pulau Papua sekitar Pulau Nauru hingga Pulau Kiribati, kemudian bergerak ke arah Barat dan membesar menjadi Siklon Tropis dan berbelok jika ke Utara menghantam Philipina dan jika ke Selatan menghantam Auatralia. Siklon Tropis sangat jarang terjadi di Wilayah Indonesia, karena itu adanya Siklon Tropis seperti Senyar dapat dikatakan anomali, sehingga hujan ekstrim yang ditimbulkannya yang mengakibatkan banjir bandang Sumatera juga dipandang anomali. Faktor meteorologi seperti cuaca sering dikatakan merupakan faktor alam. Tapi perlu diingat bahwa perubahan iklim (climate change) yang menyebabkan cuaca tidak menentu juga merupakan akibat dari aktifitas kehidupan manusia.

2. Faktor Hidrologi & Lingkungan:
Faktor ini lebih berkaitan dengan aktifitas manusia (antrophogenic activities) yang mempengaruhi lingkungan, iklim, ekosistem, atau proses-proses alam. Degradasi daya dukung lingkungan dan hidrologi, terutama deforestasi memperparah banjir Sumatera.

Deforestasi, Akar Permasalahan
Deforestasi adalah proses pembukaan, pemindahan, atau penghancuran hutan—biasanya dengan menebang pohon—agar lahan dapat digunakan untuk tujuan lain seperti pertanian, pemukiman, pertambangan, atau infrastruktur.
Deforestasi mengurangi kemampuan tanah untuk menyerap curah hujan, meningkatkan limpasan permukaan, dan membuat lereng tidak stabil, sehingga mengakibatkan banjir bandang dan tanah longsor.
Beberapa aktifitas yang sangat dominan menyumbangkan deforestasi:
– Penebangan kayu (legal maupun ilegal): Penggundulan hutan adalah merupakan kegiatan yang berakibat langsung deforestrasi.
– Pertambangan dan eksploitasi Bahan Galian C: Selain menggunduli hutan, kegiatan ini mengganggu tanah dan mengubah pola drainase, seringkali meninggalkan sedimen lepas yang menyumbat sungai.
– Ekspansi pertanian (Agricultural expansion): Terutama untuk sawit, kedelai, dan peternakan). Mengalihfungsikan rawa dan hutan menjadi lahan pertanian, berakibat pada hilangnya area penyimpanan air tanah alami.

Deforestasi Sumatera
Banjir bandang di Sumatra disebut terjadi karena cuaca ekstrem. Tapi menurut Walhi Sumatra Utara, pemicu terbesarnya adalah kerusakan ekosistem di hulu. Aktivitas segelintir perusahaan disebut “masif mengeksploitasi” area-area yang semestinya dijaga. Banjir yang membawa material (debris) seperti batu, pasir, lumpur, daun, ranting, cabang bahkan akar pohon, dan puing-puing, mengindikasikan bahwa ada kegiatan masif penggundulan hutan, pertambangan dan atau ekspansi area pertanian, baik legal maupun ilegal.
Kegiatan-kegiatan ini karena skalanya masif, berarti sudah berlangsung cukup lama, sehingga jika tudingan kekacauan ini ditujukan kepada Pemerintahan Pak Prabowo yang baru berlangsung 1 tahun, mestinya salah alamat.

Penanganan Banjir Bandang Sumatera
Banjir bandang Sumatera yang sudah terjadi dan memakan korban jiwa serta harta benda bagaimanapun harus segera ditangani, baik oleh Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat. Penanganan dimaksudkan untuk mengatasi persoalan yang terjadi segera setelah kejadian banjir bandang ini, yaitu pengungsian dan kerusakan tempat tinggal masyarakat dan infrastruktur. Saat ini bantuan pangan dan kebutuhan lain para pengungsi sedang ditangani oleh pemerintah. Perbaikan infrastruktur akan segera dilakukan oleh Pemerintah, dan terkait tempat tinggal masyarakat yang rusak diterjang banjir telah mendapat perhatian yang sangat serius oleh pemerintah. Respon cepat Pemerintahan Pak Prabowo terhadap hal ini terlihat dengan disetujuinya anggaran Rp. 60 juta per rumah oleh Presiden Prabowo, untuk membantu para pengungsi mengganti hunian yang rusak ataupun hancur karena longsor dan banjir bandang di Aceh, Sumatra Utara (Sumut), dan Sumatra Barat (Sumbar). Hal ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo dalam rapat koordinasi bencana di Posko Terpadu Lanud Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh, Minggu (7/12), sebagaimana dilansir oleh Kantor Berita Antara.

Penanggulangan Banjir Bandang Sumatera
Persoalan Banjir Bandang Sumatera ini tidak hanya sebatas menangani persoalan jangka pendek seperti diuraikan di atas, tetapi harus dilakukan upaya penanggulangan secara komprehensif. Penanggulanan Banjir Bandang Sumatera harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan Pemerintah pusat dengan berbagai upaya lintas sektor dan komprehensif, untuk mengatasi masalah banjir ini agar tidak terulang lagi di masa yang akan datang. Upaya penanggulangan banjir dilakukan melalui studi, evaluasi setiap penyebab dan rekomendasi penanggulangannya. Penanggunalan banjir dilakukan melalui upaya Struktur dan Non-Struktur. Upaya Struktur meliputi seperti pembangunan tanggul banjir, dan pembuatan bendungan/ waduk, kolam/ danau buatan ataupun rawa buatan untuk menampung sementara kelebihan limpasan permukaan untuk mengurangi debit puncak banjir. Penanggulangan banjir yang lebih efektif dan berdampak (positif) lebih permanen justru diperoleh melalui upaya Penanggulangan Non-Struktur seperti Konservasi tanah dan air di bagian hulu DAS, Penggunaan Lahan (Land Use) sesuai peruntukkan, penyuluhan, kampanye dan partisipasi masyarakat, dan Penegakan hukum.
– Konservasi tanah dan air (Land and Water Conservation) di bagian hulu DAS untuk menekan besarnya aliran permukaan dan mengendalikan besarnya debit puncak banjir serta pengendalian erosi untuk mengurangi pendangkalan/ sedimentasi di dasar sungai. Program reboasasi merupakan bagian dari upaya konservasi ini.
– Penggunaan Lahan (Land Use) sesuai peruntukkan: Lahan di Daerah Aliran Sungai (DAS) harus digunakan sesuai peruntukkan sebagaimana diatur dalam RTRW dan Peta Kawasan Hutan. Kawasan hutan, terlebih yang tergolong Hutan Konservasi seharusnya sama sekali tidak boleh dijamah, tidak boleh dilakukan pembangunan yang dapat merubah fungsi di Kawasan Hutan Konservasi. Kawasan ini dilindungi secara ketat oleh hukum Indonesia, dan hanya kegiatan tertentu yang mendukung konservasi, penelitian, pendidikan, serta wisata alam terbatas yang diizinkan. Sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa ada pernyataan dari WALHI bahwa ada eksploitasi masif di DAS yang menyebabkan kerusakan ekosistem di hulu maka Pemerintah harus menelusuri dan mengevaluasi apakah ada kegiatan Penebangan Hutan, Pertambangan dan Penggalian Galian C, dan ekspansi lahan pertanian, baik Legal maupun Ilegal, apalagi kegiatan ini dilakukan di Kawasan Hutan Konservasi. *Pemerintahan Pak Prabowo telah memperlihatkan upaya yang sangat serius terhadap masalah ini dengan membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang akan menelusuri dan mengevaluasi segala bentuk aktifitas yang terjadi dalam Kawasan Hutan* Jika ditemukan ada kegiatan Ilegal, maka bagi pelaku harus segera diproses hukum, dan kegiatan harus segera dihentikan. Jika kegiatan dilakukan secara legal, misalnya berdasarkan ijin yang diberikan, maka harus dilakukan evaluasi terhadap ijin tersebut apakah Ijin sudah berdasarkan ketentuan dan jika hasil evaluasi bahwa ijin diperoleh sesuai ketentuan tapi menimbulkan dampak negatif yang besar terhadap kondisi hidrologi dan lingkungan, maka ketentuan/ peraturan perundang-undangan tersebut harus dievaluasi lagi, meskipun harus melibatkan DPR.
– Penyuluhan, kampanye dan partisipasi masyarakat (Education, Campaign and Community Participation): Penyuluhan dan kampanye bertujuan untuk meningkatkan kepedulian dan partisipasi masyarakat misalnya untuk tidak melakukan penebangan liar, penambangan liar dan mentaati ketentuan menyangkut tata ruang, menghindari terjadinya penyempitan dan pendangkalan alur sungai akibat adanya bangunan, hunian liar dan tanaman di bantaran sungai.
– Penegakan Hukum (Law Inforcement): Penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan pelaku perusakan hutan dan lingkungan, sangat diperlukan dalam rangka menjaga kedaulatan negara. Terkait Banjir Bandang Sumatera, Pemerintahan Pak Prabowo tidak tinggal diam melainkan mulai menyelidiki gelondongan kayu yang terbawa arus banjir dan longsor dan Pemerintah tak menutup kemungkinan menyasar sejumlah pihak jika ditemukan pelanggaran di balik gelondongan kayu tersebut. Bahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) janjikan penindakan hukum terkait perusahaan-perusahaan pelaku perusakan hutan dan lingkungan di tiga provinsi di Pulau Sumatera yang terdampak bencana banjir bandang dan tanah longsor, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.

Kesimpulan
Banjir bandang Sumatera disebabkan oleh kombinasi Faktor Meteotologi berupa curah hujan ekstrem akibat pengaruh Siklon Tropis Senyar, dan Faktor Hidrologi & Lingkungan berupa kerusakan lingkungan akibat deforestasi. Deforestasi terutama diakibatkan oleh aktifitas; penebangan kayu dan penggundulan hutan (legal maupun ilegal), pertambangan dan eksploitasi Bahan Galian C, dan ekspansi lahan pertanian.
Ditengarai bahwa deforestasi terjadi secara masif. yang berarti telah berlangsung cukup lama sehingga Pemerintahan Prabowo yang baru berlangsung setahun tidak ada sangkut paut dengan hal ini.
Pemerintah telah memberikan respon sangat cepat dalam menangangi akibat dari banjir bandang ini, dengan mendirikan tempat-tempat pengungsian, mengirimkan bantuan pangan dan sandang dan menurunkan personil TNI dan Polri untuk membantu di lapangan. Pemerintah juga telah memulai melakukan rehabilitasi infrastruktur yang terdampak seperti jalan dan jembatan, bahkan telah menyediakan anggaran Rp. 60 juta per rumah.

Pemerintah juga harus melakukan upaya penanggulangan banjir melalui berbagai upaya lintas sektor dan komprehensif berupa Konservasi tanah dan air, Penggunaan Lahan sesuai peruntukkan, dan Penyuluhan, kampanye dan partisipasi masyarakat, serta Penegakan Hukum.
Dugaan bahwa terjadi deforestasi melalui eksploitasi besar-besaran di DAS wilayah terdampak diduga sebagai akibat aktifitas penggundulan hutan, pertambangan dan galian C, dan ekpansi areal pertaniann baik Legal maupun Ilegal, perlu ditelusuri dan dievaluasi. Jika terjadi pelanggaran dan Ilegal, misalnya kegiatan telah berada di Kawasan Hutan, maka pelakunya harus ditindak secara tegas. Jika kegiatan meskipun menurut peraturan perundang-undangan legal tapi memberikan dampak negatif bagi ekosistem, maka peraturan perundang-undangan harus dievaluasi, sebab meskipun legal belum tentu benar.

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *