Foto: Friderica Widyasari Dewi/OJK
minahasaraya.com – Kasus dugaan pembobolan Rekening Dana Nasabah (RDN ) disalah satu perusahaan Sekuritas, milik anak usaha PT Panca Global Kapital Tbk di BCA senilai 70 miliar ditanggapi serius Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pihak OJK menyatakan akan memanggil pihak BCA untuk meminta penjelasan mengenai apa yang sebenarnya terjadi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan kepada sejumlah media, bahwa pihaknya masih akan melihat apakah akan menjatuhkan sanksi sehubungan pembobolan RDN yang mencapai Rp70 miliar itu.
“Kita harus mengedepankan perlindungan konsumen. Kita akan panggil banknya untuk menjelaskan yang terjadi,” ujar Friderica Widyasari Dewi, di Jakarta, Jumat, (26/9/2025).
Friderica menjelaskan pemanggilan itu bertujuan untuk meminta penjelasan kepada BCA, karena sudah mengetahui kasus ini lewat pengungkapan kepolisian.
Kasus ini mencuat setelah muncul dugaan pembobolan RDN milik anak usaha PT Panca Global Kapital Tbk. (PEGE) di BCA. Sedangkan nilai kerugian yang beredar mencapai Rp70 miliar.
Rekening Dana Nasabah atau RDN adalah rekening khusus untuk investasi yang dibuka atas nama investor untuk melakukan transaksi dan mendapat profit atas hasil transaksi pembelian dan penjualan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). (hvs)