Perhimpunan Minahasa Raya

Ketua MKBP Philip Pantouw Akan Laporkan Pembuat Konten Yang Menghina Presiden Prabowo

Gambar: Ketua Umum Majelis Keluarga Besar Permesta (MKBP) Philip Paulus Pantouw. (Foto: Minahasaraya/HVS)

minahasaraya.com – Majelis Keluarga Besar Permesta (MKBP) akan melaporkan ke kepolisian terhadap pembuat konten video yang beredar di tiktok yang menghina Presiden Prabowo Subianto.

Ketua Umum MKBP Philip Paulus Pantouw, kepada minahasaraya, di Jakarta, Sabtu 31 Januari 2026, menegaskan laporan ke kepolisian akan dilakukan pada Senin, 2 Februari 2026, masing-masing ke Polda Metro Jaya, Polda Sulawesi Utara, dan Bareskrim Mabes Polri.

Alasan MKBP melaporkan terhadap pembuat konten tersebut, karena MKBP merasa sangat tersinggung dengan konten video yang ditayangkan melalui media sosial tiktok.

“Ini jelas adalah suatu penghinaan kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto, baik secara pribadi maupun sebagai presiden, terlebih sangat melukai hati mayoritas rakyat Indonesia,” tegas Philip Pantouw.

“Ini merupakan tindak pidana. Kami akan segera melakukan tindakan hukum dengan menggugat kepada pembuat konten ini. Sekali lagi ini murni pidana, jangankan kena pasal KUHP baru, KUHP lama pun sudah kena pasal penghinaan kepada seorang pribadi dan kepala negara,” tambah Philip, dengan nada tinggi.

Adapun penayangan konten video di tiktok yang dibuat oleh seseorang yang mengaku menamakan Mr J, yang konten kreatornya dibuat melalui hasil AI, muncul di akun bernama Titin Ginting.

Konten video tersebut menceritakan gambar wajah menyerupai wajah Presiden Prabowo Subianto, sedang mengenakan baju daster atau baju terusan longgar seperti seorang emak-emak, yang berjoget ria diiringi lirik lagu dari Sumatera Utara berjudul “Sinanggar Tulo”. Isi narasi konten menconteng “Menhan Giveaway” dan “Presiden Giveaway”. Selanjutnya menconteng X pada kata “Tegas” dan “Punya Terobosan”. Serta menulis kalimat: ” 2045 Indonesia Ngimpi”. Konten ini telah di follow ribuan pengikut.

Konten video ini menurut Philip Pantouw, telah menghina Presiden Prabowo Subianto. “Karena itu, kami bersama kuasa hukum yang kami tunjuk, akan segera melaporkan pembuat konten tersebut ke pihak kepolisian,” janji Philip.

Sementara Kuasa Hukum Majelis Keluarga Besar Permesta (MKBP), Johannes Budiman, menyatakan, pembuat konten tersebut telah melakukan pelanggaran sesuai pasal KUHP Baru dan UU No. 1 Tahun 2023, yang mengatur soal penghinaan terhadap Presiden/Wakil Presiden (Pasal 218), lembaga negara (Pasal 240), dan lambang negara (Pasal 234-239) sebagai tindak pidana.

Budiman menambahkan, penghinaan pribadi (pencemaran nama baik) diatur sebagai delik aduan (Pasal 433-442). Rincian aturan penghinaan dalam KUHP Baru Penghinaan Presiden/Wapres (Pasal 218-220):
Menyerang kehormatan/harkat martabat (menista/memfitnah) di muka umum dipidana maksimal 3 tahun.

Budiman menegaskan, pembuat konten terkena pasal penghinaan simbol negara dan merusak nama baik Presiden Prabowo, termasuk merusak karakter dan reputasi seseorang. (hvs)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *