Gambar: Jemmy Mokolensang, SH, saat Hadiri Sidang Kasus Ijazah Jokowi, di Komisi Informasi Pusat (KIP)/Foto: Minahasaraya
minahasaraya.com – Kuasa Hukum Bon Jowi (Bongkar Ijazah Jokowi), Jemmy Mokolensang, mengungkap sejumlah anomali hukum yang terjadi dalam proses pembuktian keabsahan ijazah Mantan Presiden Jokowi.
Pada diskusi di kanal Asanesia TV, belum lama ini, Jemmy menyoroti kontradiksi antara delik yang disangkakan dengan tindakan penyidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian.
“Kami mempertanyakan urgensi penyidik Polda Metro Jaya yang menyita hingga 700 dokumen dalam kaitan kasus ijazah Jokowi,” ujar Jemmy Mokolensang, kepada minahasaraya, di Jakarta, Kamis, 5 Februari 2026.
Menurutnya, jumlah sitaan dokumen tersebut (700 dokumen) sangat tidak lazim untuk sebuah perkara yang secara formal hanya menyangkut penghinaan atau pencemaran nama baik.
“Perkara penghinaan, tapi yang disita sebanyak 700 dokumen, terdiri 505 dari dokumen Universitas Gajah Mada (UGM) dan 200 dari pihak yang lain. Ini memberi kesan seakan-akan penyidik sedang melakukan penyelidikan tindak pidana pemalsuan ijazah, bukan untuk kasus pencemaran nama baik,” kata Jemmy.
Jemmy juga mengungkap soal tidak sinkron-nya kasus ijazah Jokowi, seperti data antara KPU RI dan KPU Surakarta, yang terungkap dalam fakta persidangan.
“Ini menjadi kebingungan administratif mengenai dasar hukum verifikasi ijazah yang digunakan saat Jokowi mencalonkan diri, baik sejak mencalonkan walikota Solo, gubernur DKI dan calon Presiden ketika itu,” ungkapnya.
“Kekacauan administrasi di lembaga penyelenggara pemilu inilah yang memperkuat dugaan kami mengenai soal adanya pengabaian verifikasi faktual sejak awal Jokowi mendaftar sebagai calon kepala daerah dan calon presiden saat itu,” tegasnya.
Pada bagian lain, dirinya tegaskan, bahwa tim Bon Jowi akan terus mengupayakan menghadirkan saksi kunci lainnya sebagai saksi fakta dipersidangan Komisi Informasi Pusat (KIP).
Saksi fakta yang sedang diupayakan Bon Jowi melalui pihak KIP dipersidangan, adalah menghadirkan Mantan Presiden Jokowi, dan Mantan Mensesneg Pratikno.
“Bagi kami kehadiran Jokowi dan Pratikno adalah kewajiban hukum untuk mengakhiri polemik kasus ijazah Jokowi. Karena keduanya bisa menjawab langsung pertanyaan majelis dan pemohon dipersidangan,” tandas Jemmy. (hvs)