Foto: Ishak Pulukadang
Oleh : Ishak pulukadang
Pengantar
Sampai era reformasi hubungan agama dan negara masih jadi perdebatan padahal pendiri NKRI sudah menuntaskannya sesuai amanat pasal 29 UUD 1945. Tulisan ini dimaksudkan utk menegaskannya serta mengemukakan pengaruh hubungan agama dan negara dalam sejarah dunia di Indonesua.
1. Negara menjamin setiap penduduk memeluk agama serta beribadah sesuai keyakinan agamanya masing -2.
Di Indonesia hubungan agama dan negara secara yuridis sudah ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 saat UUD 1945 disahkan oleh PPKI yg dipimpin oleh Sukarno sbg ketua dsn Drs Muhammad Hatta sbg wakil ketuanya dimana dalam pasal 29 ayat 2 UUD 1945 menegaskan substansinya bahwa negara menjamin setiap penduduk Indonesia utk memeluk agama serta beribafah menurut agama dan kepercayaannya masing-2. Atas dasar itu pemerintah sejak THN 1945 sampai sekarang telah mengakui 6 agama yaitu Islam khatolik kristen protestan , Hindu ,Bhuda dan Konghucu. Dengan adanya pengakuan ini oleh pemerintah maka setiap agama dijamin oleh negara utk beribadah secara absolut sesuai keyakinannya masing 2 tanpa saling mempersoalkannya serta membedakannya satu sama lain secara terbuka . Dengan kata lain hubungan antar agama bersifat saling menghargai satu sama lain termasuk mendirikan sarana ibadahnya serta beribadah dimanapun dgn wajib mengikuti aturan negara. Bila ada yang melanggar aturannya dikenakan sanksi secara yuridis . Dengan kata lain pula di Indonesia berdasarkan pasal 29 UUD 1945 itu negara Indonesia bukan negara agama ( integrited ) dsn bukan negara sekuler ( separated ) tetapi hubungan antara negara dan agama bersifat symbiose mutualistik dalam arti saling membutuhkan dimana negara menerlukan agama sbg landasan moral dlm bernegara dan agama memerlukan negara sebagai pelindung ( payung ) dalam beragama. Jadi bila terjadi pelanggaran dgn membeda-bedakan serta mempersoalkan tentang agama yg diakui pemerintah maka negara wajib menindaknya secara yuridis sesuai aturan yang berlaku.
2. Pengaruh hubungan agama dan negara dalam sejarah dunia di Indonesia
Terdapat tiga model hubungan agama dan negara berlaku di dunia yaitu :
1. Yang pertama disebut negara itu sebagai negara agama seperti negara Vatikan dan Malaysia di asia tenggara ( ada 8 negara muslim yaitu Aljazair, Bangladesh,Djibouti,Komoro, Maroko,Tunisia, Yordania , Malaysia ) serta ada 16 negara merujuk Syariah sbg salah satu atau satu-satunya sumber hukum atau cocok dengan syariah ( Afganistan, Arab Saudi,Bahrain ,Brunei,Irak, Iran,Kuwait ,Libya Maladewa, Mauritania, Mesir,Oman, Pakistan, Qatar,Somalia dan Suriah ). Catatan : model integrited ini pernah diperjuangkan oleh tokoh2 muslim di PPKI yaitu tokoh muhammadiyah, NU , Partai Syarikat Islam.
2. Yang kedua yang separated ( memisahkan urusan agama dsn negara ) yg disebut Negara Sekuler yaitu terutama negara Amerika Serikat dan Eropa Barat yg mayoritas beragama kristen secara yuridis diatur dalam konstitusinya juga seperti terdapat di negara 2 mayoritas Islam dari 49 negara muslim secara explicit ada 14 negara ( Azerbaijan , Burkina Faso, Chad,Gambia, Guinea, Guinea-Bissau, Kazakshtan,Kosovo, Kyrgiz, Mali, Senegal, Tajikistan,Turki, Turkmenikistan dan yang secara implicit ada 8 negara termasuk disini negara Indonesia yaitu Albania,Eritrea,Indonesia, Lebanon,Niger,Nigeria, Sierra Leon, Uzbekistan . Catatan di Indonesia ada propinsi yang menerapkan hukum Islam ( propinsi Aceh ).
3 . Yang ketiga model negara symbiose mutualistik . Catatan bagi penulis , negara Indonesia dimasukkan sebagai model ketiga yang disebut negara saling membutuhkan ( Negara Symbiose mutualistik ) dimana negara membutuhkan agama sbg landasan moral dalam beragama dan agama membutuhkan Negara sebagai pelindung ( Payung ) dalam beragama. Dalam sejarah kerajaan Islam Sasaniyah , pendiri negara kerajaan ini Ardasyir I ( 224-242) memberi nasehat sbb : agama dan kekuasaan kerajaan adalah saudara kembar yang TDK bisa ada satu sama lain karena agama merupakan dasar kekuasaan kerajaan dan kerajaan merupakan penjaga agama. Setiap bangunan yang tidak memiliki dasar akan runtuh dan setiap bangunan yang tidak dijaga akan hancur ” . Wasiat Ardasyir ini diterjemahkan dalam bahasa Persia Tengah ke Bahasa Arab pertama kali abad 8. Jadi asal usul gagasan persaudaraan agama dan negara di dunia muslim adalah dari teks Sasaniyah bukan Islam kata Ahmet T.Kuru dlm bukunya Islam , otoritarianisme dan ketertinggalan Tahun 2019. Ghazalilah ysng satu setengah abad kemudian pasca wasiat Ardasyir raja Persia , seorang ulama yg terkenal dalam sejarah Islam yang menetapkan agama dan negara sbg saudara kembar tidak merujuk pada hadis, karena kalimat ” agama dan otoritas kerajaan adalah saudara kembar” merupakan pepatah terkenal asal usulnya bukan dari Nabi tetapi dari Persia Sasaniyah . Ulama Ghazali sendiri dalam tulisan 2 nya mencerminkan hubungannya dengan negara yg berubah ubah dari punya hubungan kerja dengan penguasa lalu kemudian mendesak ulama menghindari hubungan akrab dengan penguasa karena penguasa dikatakan umumnya korup dan menindas. Di abad 11 terjadi persekutuan ulama dan negara tetapi gagasan ulama awal tentang perlunya menjaga jarak antara ulama dan otoritas politik masih bertahan di sebagian negara muslim . Tetapi di Indonesia ulama muslim terutama dari unsur NU dan Muhammadiyah menyatu dengan penguasa masuk dalam kabinet sebagai menteri agama ( NU ) dan menteri pendidikan ( Muhammadiyah ) serta ulama dari ormas lainnya tergabung dalam organisasi muslim dalam hal ini Majelis Ulama Indonesia ( MUI) sbg organisasi resmi yg disetujui pemerintah. Dan bisa dikatakan di Indonesia pengaruh kekuasaan sangat kuat kepada para ulama. Bahkan pernah terjadi adanya kebijakan ttg rekrutmen ulama oleh pemerintah berkaitan dengan ancaman terorisme yg diduga karena disinyalir hasutan sementara ulama. Dan adanya ancaman konflik agama yang mengancam persatuan Indonesia karena sistim pengajaran yg tidak toleran kepada sesama agama yg diakui pemerintah. Terakhir ini pejabat menteri agama mewanti-wanti kepada umat termasuk pengajar agama utk mengajarkan sikap saling menghargai keyakinan sesama agama yang diakui pemerintah terutama bagi pengajar agama Islam.
[25/7 04.32] ishakpulukadang: Catatan : kerajaaan atau kekaisaran Sasaniyah ( sekarang negara Iran ). (*/hvs)