Perhimpunan Minahasa Raya

Daniel Masengi: Musda Partai Golkar Sulut Mendatang Harus Ada Penyegaran Kepengurusan. Tonny Lasut Menguat

Foto: dr Daniel Masengi

minahasaraya.com – Sesepuh Partai Golkar Sulawesi Utara (Sulut), Daniel Masengi, angkat bicara dalam menyambut Musyawarah Daerah (Musda) Partai berlambang pohon beringin ini di Sulut.

Kepada minahasaraya.com, Daniel Masengi Mantan Ketua AMPI Sulut yang juga beberapa kali duduk sebagai anggota DPRD Sulut dari fraksi partai Golkar, menegaskan pada prinsipnya dalam Musda mendatang harus ada penyegaran dalam kepengurusan DPD Partai Golkar Sulut, dan orang yang akan dipercayakan menahkodai Golkar Sulut, harus mengerti tentang visi dan misi Golkar ke depan.

“Dan mengenai siapa orangnya yang akan maju mencalonkan sebagai Ketua Golkar Sulut pada musda, harus punya visi ke depan untuk membangun Sulut,” tambahnya.

Kenapa harus ada penyegaran dalam kepengurusan musda mendatang, karena menurut Masengi, untuk memimpin Golkar Sulut harus punya visi dan misi yang jelas terutama dalam membangun daerah ke depan.

Diketahui menjelang Musda Partai Golkar Sulut, nama Tonny Hendrik Lasut (THL), yang saat ini menjabat Ketua Golkar Minahasa Tenggara (Mitra) menguat sebagai calon ketua partai Golkar Sulut dalam musda. Pencalonan THL selain didukung banyak kader Partai Golkar, juga mendapat dukungan Tokoh Senior DPP Partai Golkar, Dr Theo L Sambuaga.

Theo Sambuaga menyatakan, Tonny Lasut, termasuk kader terbaik partai Golkar di Sulut yang ada saat ini. Dan wajar jika dipercayakan kepadanya.

Sejumlah kalangan dan para politisi di Manado, menyebut nama Tonny Lasut berpeluang besar untuk pimpin partai Golkar Sulut menggantikan Christiany Eugenia Paruntu (CEP) yang sudah menjabat dua periode sebagai Ketua Golkar Sulut.

CEP memang belakangan dijagokan kembali memimpin Partai Golkar Sulut, namun sepertinya terbentur aturan batas dua periode kepemimpinan.

Dimana berdasarkan AD/ART Partai Golkar, khususnya dalam BAB IX Pasal 66 ayat 1, disebutkan bahwa Ketua DPD tingkat provinsi, kabupaten/kota, maupun struktur di bawahnya, hanya dapat menjabat selama dua periode, baik secara berturut-turut maupun tidak.

Hal ini menempatkan CEP dalam posisi yang tidak memungkinkan untuk mencalonkan diri kembali sebagai ketua. (*/hvs)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *