Gambar: Cyprus A. Tatali, SH, MH (Kuasa Hukum Penggugat Arie Kawulur Dkk) Saat Berada di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta.
minahasaraya.com – Perkara Banding kasus dugaan plagiasi tulisan ilmiah, antara Penggugat 3 (tiga) Dosen Unima, Arie Kawulur, Noldy Pelenkahu, Anatje Lihiang, melawan Tergugat Rektor Unima Joseph Philip Kambey dan Mendikti Saintek yang telah melantik sebagai rektor Unima, resmi Masuk Persidangan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) di Jalan Raya Cikini, Jakarta Pusat.
Perkara banding kasus dugaan plagiasi tulisan ilmiah tersebut, terdaftar dengan Nomor Perkara 38/B/2026, dan tanggal masuk perkara 9 Februari 2026.
Adapun susunan majelis hakim yang sedang menangani perkara banding ini masing-masing, Esau Ngefak (Hakim Ketua), Guru Jaya Saputra (Hakim Anggota, Irhamto (Hakim Anggota), dan Khairunnas (Panitera).
Kuasa Hukum Penggugat Cyprus A.Tatali, kepada Minahasaraya, di Jakarta, Selasa, 24 Februari 2026, membenarkan bahwa perkara banding kasus dugaan plagiasi Rektor Unima sedang ditangani di PT TUN Jakarta, dan sedang menunggu putusan.
Sebelumnya, para penggugat dugaan plagiasi tulisan ilmiah rektor Unima dan keputusan menteri pendidikan tinggi, sains dan teknologi (Diktisaintek) tentang pengangkatan rektor Unima Periode 2025-2029 atas nama Joseph Philip Kambey, secara resmi mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta, di Jalan Raya Cikini, pada Selasa 13 Januari 2026 lalu.
Memori banding dilakukan dengan harapan untuk membatalkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pulo Gebang, Jakarta No.207/G/2025/PTUN.JKT, tertanggal 23 Desember 2025, yang menolak gugatan para penggugat dari 3 (tiga) dosen Unima.
Cyprus Tatali, mengatakan memori banding dilakukan untuk membatalkan putusan PTUN Jakarta No.207 tersebut, dengan alasan karena majelis hakim PTUN Pulo Gebang Jakarta, dinilai salah dan keliru dalam membuat putusan, karena tidak mempertimbangkan fakta-fakta dan bukti-bukti selama persidangan, baik dari keterangan saksi maupun saksi ahli.
“Karena salah satu fakta persidangan telah diungkap oleh saksi yang dhadirkan oleh tergugat sendiri yakni Adventinus Kristanto Lambut. Dimana pada saat memberikan kesaksian pada persidangan pada 28 Oktober 2025 di PTUN Jakarta, Adventinus Kristanto Lambut mengakui bahwa tulisan yang di publikasi di Jurnal Akutansi Manado adalah setara dengan tulisan milik Reza Prayoga sebagai penulis asli artikel.
Karena itu, kata Cyprus, pihaknya siap membuktikan dan melawan melalui banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta.
Alasan lain banding, jelas Cyprus, karena keputusan Majelis hakim PTUN Jakarta dianggap tidak memperhatikan materi gugatan soal dugaan plagiasi tulisan ilmiah yang dilakukan Rektor Unima. “Isi Putusan PTUN Jakarta, hanya mempertimbangkan bahwa gugatan tersebut tidak ditemukan hal-hal yang dirugikan terhadap para penggugat,” ujarnya.
Sebelumnya Majelis Hakim PTUN Jakarta yang diketuai Arifuddin, SH, MH memberikan putusan bahwa gugatan para penggugat atas perkara tuduhan dugaan plagiasi tulisan ilmiah yang dilakukan Rektor Unima, gugatannya tidak diterima, dan menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 487.000.
Putusan tersebut diucapkan Majelis Hakim PTUN Jakarta dalam persidangan yang dibuka untuk umum dan dipublikasikan melalui aplikasi PTUN Jakarta melalui persidangan elektronik. (hvs)