Perhimpunan Minahasa Raya

Amar Putusan Majelis KIP: Mengabulkan Permohonan BonJowi dalam Sengketa Ijazah Jokowi

Gambar: Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) Sedang Membacakan Amar Putusan Sengketa Ijazah Jokowi (Gambar Atas). Kuasa Hukum BonJowi Jemmy Mokolensang, SH (Foto Bawah)/Foto: Minahasaraya

minahasaraya.com – Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) pada pembacaan amar putusan sidang sengketa informasi ijazah Jokowi akhirnya mengabulkan permohonan untuk sebagian terhadap pemohon Tim Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi).

Amar putusan ini dibacakan langsung Ketua Majelis Komisi Informasi Pusat, Rospita Vici Paulyn, pada akhir sidang sengketa ijazah Jokowi dan seluruh dokumen lainnya antara Pemohon BonJowi melawan Termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU), di Ruang Sidang KIP, Gedung BSG, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat, 13 Februari 2026.

Ketua Majelis juga menyatakan membatalkan Keputusan KPU Nomor 1075 Tahun 2025, tentang penetapan informasi berupa dokumen tentang pencalonan presiden dan wakil presiden pemilihan umum dan menyatakan salinan ijazah sebagai informasi terbuka.

Selain itu, ketua majelis Rospita Vici Paulyn, juga menyatakan informasi yang dimohonkan pemohon terkait fotocopy kartu tanda penduduk (KTP), fotocopy akte kelahiran, fotocopy Nomor Wajib Pajak (NPWP), dan fotocopy salinan ijazah adalah informasi terbuka sebagian.

Selanjutnya majelis memerintahkan termohon untuk memberikan informasi kepada pemohon sebagaimana yang diminta pemohon setelah keputusan ini berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Atas keputusan Majelis KIP yang mengabulkan permohonan pemohon BonJowi, maka Anggota Tim sekaligus Kuasa Hukum BonJowi, Jemmy Mokolensang, menyatakan bersyukur dan bergembira atas keputusan Majelis KIP.

“Kami bersyukur atas keputusan KIP yang mengabulkan permohonan kami pemohon, karena apanyang kami minta mengenai salinan ijazah Jokowi dan dokumen lainnya akan diberikan KPU,” cetus Jemmy.

Jemmy juga mengatakan keputusan yang memenangkan BonJowi, merupakan pembelajaran bagi masyarakat, karena informasi soal salinan ijazah Jokowi nantinya akan sampai ke masyarakat.

Setelah pembacaan amar putusan sengketa salinan ijazah dan dokumen lain Jokowi antara BonJowi melawan KPU RI, KPU DKI, dan KPU Surakarta, maka persidangan selanjutnya pada pekan mendatang, akan mendengarkan amar putusan sengketa antara pemohon BonJowi dengan pihak Universitas Gajah Mada (UGM) dan Polda Metro Jaya. (hvs)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *