Perhimpunan Minahasa Raya

Ahli Waris Tak Ada Kata Kompromi Atas Tindakan Jual Beli Budel Daan Waani di Manado dan Minahasa

Gambar : Johannes Juman Budiman, SH Selaku Kuasa Hukum Ahli Waris James Robert Waani


minahasaraya.com – Kuasa Hukum James Robert Waani yakni Johannes Juman Budiman, secara tegas menyatakan bahwa sikap ahli waris tidak ada kata kompromi atas tindakan pengalihan warisan tanah milik Almarhum Daan Waani (warga Manado) yang terletak di Manado dan Minahasa ke pihak ketiga yang diduga dilakukan Ivone Jeane Ticoalu (IJT).

Pernyataan Johannes Juman Budiman tersebut diberikan karena tindakan IJT sudah dianggap merugikan ahli waris yang sah dalam hal ini kliennya James Robert Waani dan saudara kandung James yang lain yang merupakan anak kandung dari Almarhum Daan Waani.

“Kami selaku kuasa hukum klien kami James Robert Waani menegaskan bahwa pihak ahli waris tidak ada kata kompromi dalam kasus ini,” ujar Budiman, pengacara senior ini, dalam rilisnya, Minggu, 24 Mei 2026.

“Dan tidak menutup kemungkinan masalah ini akan dibawa ke ranah hukum pidana, karena ini murni masalah hukum, biarlah hukum yang bergerak, semua persoalan ini diserahkan penuh ke pihak hukum,” tambah Budiman.

Lebih jauh menurutnya, untuk besok (Senin 25 Mei 2026) pihaknya akan ke Tondano, Minahasa, dalam hal ini ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Minahasa dan Notaris, untuk mengajukan pemblokiran atas tanah di desa Koka-Minahasa milik kliennya sebagai ahli waris, terkait jual beli tanah budel warisan dari Almarhum Daan Waani yang telah dialihkan ke pihak ketiga tanpa sepengetahuan dari kliennya dan saudara kandung yang lain.

Sebelumnya diberitakan (Sabtu 23 Mei 2026), bahwa akibat tindakan pengalihan warisan tanah milik Almarhum Daan Waani (warga Manado) ke pihak ketiga yang dilakukan secara diam-diam oleh IJT sejak tahun 2024-2026, maka Kuasa Hukum James Robert Waani (anak dari Alm Daan Waani) yakni Johannes Juman Budiman, melakukan Somasi Kedua dan Terakhir terhadap IJT pada 20 Mei 2026, dan somasi pertama yang ditujukan kepada yang bersangkutan sudah dilakukan pada 11 Mei 2026 lalu.

Somasi dilakukan Johannes Juman Budiman atas nama Kliennya James Robert Waani, Berdasarkan Surat Kuasa Tanggal 12 November 2024 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Manado Reg No. 1622/2024/PN.Mnd dan Surat Kuasa Tanggal 07 Mei 2026 No. Reg 709/SK/2026/PN.Mnd.

Berdasarkan rilis dari Advokat Johannes Juman Budiman yang diterima media ini, lokasi Tanah Budel Warisan peninggalan dari Alm. Daan Waani di Manado dan Minahasa, telah dialihkan ke Pihak Ketiga secara Jual Beli tanpa melibatkan Kliennya (James Robert Waani) dan saudara Kandung lainnya.

Menurut Budiman, selain masalah Jual Beli Tanah incasu inLities, Ivone Jeane Ticoalu (IJT) telah menarik dana simpanan atau tabungan disalah satu Bank di Sulut (Bank Mandiri) cabang pembantu Ranotana. Penarikan dana tersebut juga tidak melibatkan Klien kami dan saudara kandung lainnya. Selain itu lanjut Budiman, ada 1 (Satu) Unit Mobil dan 1 (Satu) Unit alat berat juga sudah dijual Ivone Jeane Ticoalu kepihak ketiga.

Somasi ini dilakukan agar yang bersangkutan IJT untuk bertanggungjawab mengenai nilai transaksi hasil penjualan tanah budel Almarhum Daan Waani dan penarikan dana simpanan/tabungan tersebut.

Seiring penyampaian Somasi, Johannes Juman Budiman juga sebelumnya telah menyampaikan Surat Permohonan Pemblokiran sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) 15 bidang tanah yang dialamatkan ke Kepala Badan Pertanahan Kota Manado dengan Nomor : 0028/PH.JJB/V/2026, Tanggal 20 Mei 2026. (hvs)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *