Perhimpunan Minahasa Raya

Ratusan Guru Besar Fakultas Kedokteran Gugat Menteri Kesehatan. OC Kaligis Lakukan PK Kembalikan Tata Kelola Kolegium

Gambar: Prof Dr. O.C Kaligis, SH, MH Sebagai Kuasa Hukum 365 Guru Besar dan Dokter Spesialis Fakultas Kedokteran di Seluruh Indonesia/Foto: Minahasaraya/HVS


minahasaraya.com – Kuasa Hukum Penggugat dari 365 Profesor Doktor yang juga Dokter Spesialis seluruh Indonesia, OC Kaligis, akan melakukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) dalam objek perkara mengenai Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/1581/2024 tentang Keanggotaan Kolegium Kesehatan Indonesia Periode Tahun 2024-2028 tanggal 30 September 2024, berdasarkan Undang-Undang No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaannya.

Kepada minahasaraya.com di Jakarta, Selasa, 31 Maret 2026, OC Kaligis, menjelaskan, peninjauan kembali akan dilakukan setelah pihaknya kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), tapi menang melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa Keputusan Menteri Kesehatan RI mengenai Keanggotaan Kolegium Kesehatan Indonesia Periode Tahun 2024-2028 tanggal 30 September 2024, berdasarkan Undang-Undang No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, tidak sah.

Kaligis menegaskan, perubahan tata kelola Kolegium yang kini berada di bawah kementerian kesehatan melalui Peraturan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, telah terbukti menghilangkan independensi kolegium dan dikhawatirkan mengganggu independensi dan objektivitas dalam penentuan standar pendidikan dan kompetensi profesi.

Dijelaskan, perubahan tata kelola Kolegium yang kini dibawah kementerian kesehatan, telah menghilangkan kerja sama Kolegium antara Fakultas Kedokteran dan Rumah Sakit Pendidikan yang telah menghasilkan lebih dari 170.000 dokter dan dokter spesialis yang tersebar di seluruh Indonesia serta telah mendapat pengakuan internasional, hal ini dapat dilihat dari tercantumnya beberapa fakultas kedokteran Indonesia dalam pemeringkatan institusi pendidikan dunia.

Sebelumnya juga sebanyak 121 guru besar dan dokter spesialis dari Universitas Indonesia (UI), telah menyurat ke Presiden RI Prabowo Subianto, dan menyampaikan suara keprihatinan yang mendalam atas situasi yang tengah berlangsung dalam sistem pendidikan kedokteran dan kesehatan di Indonesia.

Keprihatinan yang mereka sampaikan antara lain, bahwa pendidikan kedokteran di Indonesia telah berkembang pesat selama puluhan tahun melalui kerja sama antara kolegium fakultas kedokteran dan rumah sakit pendidikan. Karena itu, perubahan tata kelola kolegium yang kini berada dibawah kementerian kesehatan, telah menghilangkan independensi kolegium dan dikhawatirkan mengganggu independensi dan objektivitas dalam penentuan standar pendidikan dan kompetensi profesi.

Selain itu, disintegrasi antara rumah sakit pendidikan dan fakultas kodokteran serta mutasi mendadak sejumlah staf medis yang juga berperan sebagai dosen, mengganggu kesinambungan pendidikan dokter spesialis dan subspesialis, serta berpotensi menurunkan kualitas layanan dan pendidikan kodokteran nasional.

Untuk itu, 121 guru besar dan dokter spesialis UI ini mengharapkan, agar pemerintah mengembalikan fungsi kolegium kepada para ahli di bidangnya secara independen dan profesional. Diharapkan juga, bisa terbangun kembali kemitraan yang sehat antara kementerian kesehatan, rumah sakit kementerian pendidikan tinggi, sains dan teknologi, fakultas kedokteran, dan kolegium untuk menjaga mutu dan kelangsungan pendidikan kedokteran. Serta menempatkan profesi tenaga kesehatan secara proporsional, adil, dan terhormat sesuai peran strategisnya dalam pembangunan kesehatan nasional. (hvs)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *