Gambar: Suasana Persidangan Perkara No.207/G/2025/PTUN.JKT, Soal Dugaan Plagiasi Tulisan Ilmiiah Rektor Unima Joseph Kambey, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pulo Gebang, Jakarta Timur, Selasa, 28 Oktober 2025. (Foto dan Kolase: Minahasaraya.com/Hvs)
minahasaraya.com – Sidang perkara No. 207/G/2025/PTUN.JKT, mengenai dugaan plagiasi tulisan ilmiah yang dilakukan Rektor Universitas Manado (Unima) Joseph Philip Kambey, sebagai tergugat, yang digugat 3 (tiga) orang Penggugat, Arie Frits Kawulur, Dr Noldy Pelenkahu dan Anatje Lihiang, kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Selasa, 28 Oktober 2025.
Pada Sidang kali ini menghadirkan 2 (dua) orang saksi dari Tergugat, masing-masing, Adventinus Kristanto Lambut sebagai Penulis Pertama Artikel yang bermasalah, dan Yahya Sulaiman dari inspektorat pendidikan tinggi (Dikti)
Pada persidangan, tiga penggugat yang diwakili Tim Kuasa Hukum Syprus A.Tatali, SH, MH dan Toyke Bagalatu, SH, berhasil mampu membuktikan dipersidangan jika artikel plagiasi yang ditarik Saksi Adventinus Kristanto Lambut, Joseph Philip Kambey, dan Rumanintya Lisaria Putri, sebagai Penulis pertama, kedua dan Penulis ketiga, akibat dari adanya klaim dari penulis lain, Reza Prayoga, yang mengaku sebagai pemilik asli artikel.
Menurut Tim Kuasa Hukum Penggugat, Syprus A.Tatali, SH MH dan Royke Bagalatu, SH, kepada minahasaraya.com, mengungkapkan, bukti plagiasi yang diperoleh dalam fakta persidangan, yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Selasa, 28 Oktober 2025, justru diungkapkan sendiri dari keterangan saksi Adventinus Kristanto Lambut sebagai Penulis pertama artikel, yang dihadirkan dari pihak tergugat.
“Saksi Adventinus Kristanto Lambut, yang dihadirkan pihak tergugat telah menyatakan dan mengakui dalam persidangan di depan Majelis Hakim PTUN, pada persidangan bahwa, Saksi Adventinus sebagai penulis pertama artikel, melakukan penarikan artikel dari Jurnal Akuntansi Manado, karena ada protes dan klaim dari penulis lain yakni Reza Prayoga, sebagai pemilik artikel asli. Reza sebagai pemilik artikel mengklaim tulisan yang dimuat di Jurnal Akuntansi Manado oleh Saksi Adventinus sebagai penulis pertama, dan penulis kedua Joseph Philip Kambey dan Rumanintya Lisaria Putri sebagai penulis ketiga,” jelas Syprus Tatali dan Royke Bagalatu.
Diketahui tiga orang Penulis, Adventinus (Penulis Pertama), Joseph Philip Kambey (Penulis Kedua) dan Rumanintya Lisaria Putri (Penulis Ketiga), telah melakukan penarikan artikel dari Jurnal Akuntansi Manado Vol.4 No 2 tahun 2013, tanggal 31 Agustus 2023, dengan alasan penarikan karena tidak mencantumkan nama pemilik artikel yakni Reza Prayoga .Artikel yang ditarik tersebut berjudul: The Urgency of Digital Capital and Community Intervention in Developing the Potential of Local Superior Product for Micro, Small and Medium Enterprise (MSME) Jambi.
Fakta lain yang memberatkan tergugat, dalam persidangan Selasa, 28 Oktober 2025, karena saat memberikan keterangan di Majelis Hakim maupun melayani pertanyaan Tim Kuasa Hukum Penggugat, SyprusnTatali dan Royke Bagalatu, Saksi Adventinus terlihat ragu-ragu memberikan jawaban, saat ditanya soal kebenaran mengenai siapa yang menulis artikel tersebut.
Saksi Adventinus juga mendapat sanggahan dari Anggota Majelis Hakim PTUN, soal sikap keragu-raguan jawaban saksi dipersidangan, padahal sebelumnya saksi mengakui bahwa 60 persen isi artikel merupakan karya yang ditulis saksi Adventinus. “Jika 60 persen isi tulisan artikel itu dari anda (saksi Adventinus) yang menulis, kenapa anda ragu-ragu menjawab dan mengakui bahwa itu adalah artikel asli anda,” tanya Hakim PTUN dalam persidangan.
Sebelumnya, keragu-raguan jawaban dari Saksi Adventinus, bermula karena saksi tidak mampu menjawab, ketika ditanya Kuasa Hukum Penggugat Royke Bagalatu, soal kebenaran penulis artikel yang sebenarnya.
“Jadi sudah jelas, bahwa penarikan artikel dari Jurnal Akuntansi Manado yang ditarik saksi sebagai penulis pertama artikel, bersama penulis kedua Joseph Philip Kambey, dan penulis ketiga Rumanintya Lisaria Putri, itu ditarik karena telah diklaim Reza Prayoga sebagai penulis asli artikel tersebut,” tambah Syprus Tatali.
Menurut Syprus, sudah jelas dalam fakta persidangan dan dari keterangan saksi, Selasa, 28 Oktober 2025, bahwa Tergugat Rektor Unima Joseph Philip Kambey, telah terbukti melakukan plagiasi tulisan ilmiah. “Karena itu, yang bersangkutan harus mundur dari jabatannya sebagai Rektor Unima,” tegas Kuasa Hukum Penggugat Syprus Tatali.
Pada persidangan yang dimulai pukul 13.00 hingga berakhir pukul 15.00 WIB, kemudian Majelis Hakim PTUN, menyatakan bahwa persidangan akan dilanjutkan pada tanggal 6 November 2025 mendatang dengan agenda masih pemeriksaan saksi baik dari saksi tergugat maupun penggugat.
Pada persidangan selain dihadiri pihak Penggugat yang diwakili Tim Kuasa Hukum Syprus A.Tatali, SH, MH dan Royke Bagalatu, SH, juga dihadiri pihak tergugat yang diwakili Tim Kuasa Hukum yang dipimpin Franklin Montolalu, SH.
Kasus ini bermula dari gugatan tiga Dosen Unima masing-masing, Arie Frits Kawulur, Dr Noldy Pelenkahu, dan Anatje Lihiang terhadap Rektor Unima Joseph Philip Kambey, berkaitan dugaan melakukan plagiat tulisan ilmiah, yang dianggap melanggar persyaratan sebagai rektor.
Karena itu sejak didaftarkan di pengadilan PTUN Jakarta, para penggugat meminta pihak PTUN untuk membatalkan terhadap tergugat dari jabatannya sebagai Rektor Unima.
Apalagi keterangan Saksi Fakta Rommy Rumengan yang dihadirkan pihak Penggugat, pada persidangan di PTUN, 14 Oktober 2025 lalu, di depan majelis hakim makin menguatkan penggugat dalam memperkuat isi gugatannya.
Waktu itu Rommy Rumengan mengatakan, bukti data-data dari tergugat sudah di laporkan ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Dikti).
Didepan majelis hakim, Rommy mengungkapkan, data soal plagiat tulisan ilmiah oleh tergugat, yang ia dapatkan dari salah seorang penggugat pada tanggal 21 Januari 2025 lalu, langsung dikaji kemudian dilaporkan langsung ke komisi X DPR RI dan ke Kementerian Dikti, pada 23 Januari 2025.
“Data yang saya dapat dan saya kaji itu, saya sudah mengirimkan melalui pesan singkat WhatsApp (WA) ke Irjen Dikti, Chatarina Girsang,” jelas saksi Rommy menjawab pertanyaan Hakim, pada persidangan 14 Oktober 2025.
“Selain itu Komisi X DPR RI, waktu itu juga sudah meminta ke pihak Kementerian Dikti, untuk menghentikan pemilihan Rektor Unima waktu itu,” ungkap Rommy.
Rommy juga meminta Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan bersih-bersih terhadap oknum-oknum yang ada di kementerian Dikti, karena sejak dirinya melaporkan kasus ini di Kementerian Dikti hanya didiamkan. (hvs)