Perhimpunan Minahasa Raya

Selain NasDem. PAN dan Golkar Juga Diminta Nonaktifkan Anggota DPR RI Yang Melukai Hati Rakyat

Foto: Anggota DPR RI Yang Joget (Sumber Foto: Kumparan)

minahasaraya.com – Pengamat Komunikasi Politik, Hendri Satrio, menegaskan selain Ahmad Saroni dan Nafa Urbach, hendaknya Partai Politik lain seperti Partai Amanat Nasional (PAN) dimana Uya Kuya dan Eko Patrio bernaung untuk mengikuti keputusan partai NasDem menonaktifkan dan harus mundur dari Anggota DPR RI.

Hendri mengatakan, mereka harus mundur untuk meredam gejolak di masyarakat.
Hendri menilai komunikasi publik keempat politikus itu turut memicu kerusuhan dalam aksi demonstrasi di berbagai wilayah belakangan ini. Para politikus itu dinilai harus mundur untuk menenangkan hati rakyat.

“Nasionalisme mereka diuji. Mereka harusnya mendengarkan rakyat dengan mundur dari kursi mereka, atau selamanya akan terus terjadi situasi seperti saat ini, aksi di mana-mana,” kata Hendri Satrio dalam siaran pers, Minggu (31/8/2025).

Pernyataan yang sama juga pernah dilontarkan Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Nazaruddin Dek Gam, kepada kompas, Kamis (28/8/2025) yang meminta pimpinan Partai Amanat Nasional (PAN) menonaktifkan Surya Utama alias Uya Kuya dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dari DPR RI, seperti yang dilakukan pimpinan partai NasDem terhadap Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach. Nazaruddin mengatakan, pernyataan Uya Kuya dan Eko Patrio dari Fraksi PAN itu telah melukai hati masyarakat.

Nazaruddin juga mengharapkan partai Golkar menonaktifkan Adis Kadir dari Anggota DPR RI. Saat itu Adir Kadir yang saat ini menjabat Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar melontarkan bahwa tunjangan perumahan Rp 50 juta per bulan masuk akal.

Pernyataan para Anggota DPR RI tersebut menurut Nazaruddin telah menyakiti hati rakyat dan masuk kategori pelanggaran etik, termasuk joget-joget yang dilakukan para Anggota DPR RI dari partai politik yang lain.

“Yang joget-joget itu masuk pelanggaran kode etik disaat rakyat lagi susah,” tambah Nazaruddin. (*/hvs)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *