Foto: Natalius Pigai
minahasaraya.com – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, mengatakan transfer data pribadi WNI ke Amerika Serikat (AS) tidak melanggar HAM atau tidak bertentangan dengan prinsip HAM apapun.
Dilansir minahasaraya.com dari akun suara.com di media sosial instagram, Senin (28/7/2025), selanjutnya Natalius Pigai menyebut kesepakatan terkait transfer data pribadi WNI ke AS dilakukan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Selanjutnya menjawab kekhawatiran masyarakat, Pigai menyatakan proses transfer data tidak dilakukan secara bebas dan sembarangan, melainkan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara.
“Jadi transfer data yang dimaksud dipastikan tidak melanggar HAM,” tegasnya. (*/hvs)