Perhimpunan Minahasa Raya

Saksi Ahli Sidang Dugaan Plagiasi Rektor Unima Ungkap Kesalahan Prosedur Pemilihan Rektor

Gambar: Suasana Persidangan Lanjutan Kasus Dugaan Plagiasi Rektor Unima, di PTUN Pulo Gebang, Jakarta Timur, Selasa 25 November 2025, untuk Mendengarkan Keterangan Saksi Ahli Pihak Penggugat, Dr Teguh Satya Bhakti, SH, MH/Foto: Minahasaraya.com/Harris)

minahasaraya.com – Dosen Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana Jakarta, Dr Teguh Satya Bhakti SH, MH mengatakan dalam suatu pemilihan rektor universitas atau perguruan tinggi, apabila prosedur pemilihan dilanggar sejak penjaringan calon, maka hasil dari substansi pemilihan telah menimbulkan kesalahan pula atau cacat.

Penjelasan Teguh Satya Bhakti ini diberikan saat menjadi saksi ahli yang dihadirkan pihak Penggugat, dalam persidangan
Perkara No. 207/G/2025/PTUN.JKT, mengenai dugaan plagiasi tulisan ilmiah yang dilakukan Rektor Universitas Manado (Unima) Joseph Philip Kambey, sebagai tergugat, sedangkan pihak penggugat adalah 3 (tiga) orang dosen Unima, Arie Frits Kawulur, Dr Noldy Pelenkahu dan Anatje Lihiang, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pulo Gebang, Jakarta, Selasa, 25 November 2025, pukul 13.30 WIB.

Dihadapan majelis hakim PTUN, kemudian Teguh Satya Bhakti, menjelaskan, kesalahan prosedural itu bisa berupa kesalahan pelanggaran terhadap peraturan-peraturan pemilihan yang tidak boleh dilanggar para kandidat rektor itu sendiri.

Diketahui sidang kasus dugaan plagiasi tulisan ilmiah Rektor Unima Joseph Philip Kambey, mulai bergulir di PTUN Jakarta, karena para penggugat yang diwakili Kuasa Hukum Cyprus A.Tatali, SH, MH dan Royke Bagalatu, SH, menemukan adanya bukti dugaan plagiasi tulisan ilmiah yang dilakukan salah seorang peserta kandidat rektor Unima (Joseph Philip Kambey) pada saat pemilihan rektor Unima Januari 2025.

Para Penggugat melalui Kuasa Hukumnya Cyprus A.Tatali dan Royke Bagalatu, berkesimpulan bahwa pelanggaran plagiasi ini sangat bertentangan dengan sejumlah peraturan menteri pendidikan, termasuk permen pendidikan nasional (permendiknas) Nomor 17 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi. Peraturan ini secara langsung menyebut frasa “calon rektor”, namun mengatur bahwa setiap sivitas akademika termasuk dosen (yang merupakan syarat utama calon rektor) tidak boleh melakukan plagiat.

Selain itu pada peraturan lainnya yakni Permenristekdikti Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri, mencantumkan syarat bahwa calon rektor harus memenuhi kriteria tertentu, salah satunya adalah “tidak pernah melakukan plagiat”.

Pelanggaran terhadap larangan plagiat dapat berujung pada sanksi berat, termasuk pembatalan calon atau pemberhentian dari jabatan jika sudah menjabat. 

Secara ringkas, landasan hukum yang melarang calon rektor melakukan plagiat terdapat dalam Permendiknas No.17 Tahun 2010 dan peraturan pelaksanaannya seperti pada Permenristekdikti No. 1 Tahun 2015, yang mengatur persyaratan administratif calon pimpinan perguruan tinggi.

Setelah mendengarkan keterangan saksi ahli Dr Teguh Satya Bhakti, yang dihadirkan pihak penggugat, kemudian Ketua Majelis Hakim PTUN, mengumumkan bahwa persidangan akan dilanjutkan pada, Selasa 9 Desember 2025, dengan agenda pembacaan kesimpulan. (hvs)






Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *