Perhimpunan Minahasa Raya

Pihak Tergugat Rektor Unima Tak Hadiri Persidangan di PTUN Jakarta, Kamis (6/11/2025)

Gambar: Pihak Tergugat Rektor Unima Tak Hadir dalam Persidangan Dugaan Plagiasi Tulisan Ilmiah di PTUN Jakarta, Kamis (6/11/2025). Pihak Penggugat Melalui Tim Kuasa Hukum Cyprus A Tatali, SH dan Royke Bagalatu, SH, Kamis (6/11/2025) Menyerahkan Kepada Majelis Hakim PTUN, Bukti Fakta Persidangan dan Bukti Otentik Lain Atas Plagiasi Tulisan Ilmiah Joseph Kambey. (Foto/Kolase: Minahasaraya.com)

minahasaraya.com – Pihak tergugat kasus dugaan plagiasi Tulisan Ilmiah Rektor Unima, yakni Joseph Kambey dan Tim Kuasa Hukumnya tidak hadir dalam persidangan lanjutan, yang di gelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pulo Gebang, Jakarta, Kamis, 6 November 2025.

Selanjutnya sidang yang hanya dihadiri pihak penggugat melalui Tim Kuasa Hukumnya Cyprus A Tatali, SH dan Royke Bagalatu, SH, yang dimulai pukul 13.00 WIB, adalah sebetulnya telah mengagendakan untuk mendengarkan keterangan para saksi tambahan dari pihak tergugat dan saksi dari penggugat.

Namun hingga persidangan dimulai, pihak tergugat tidak hadir diruang persidangan. Akibatnya, Majelis Hakim PTUN memutuskan untuk menunda sidang hingga 11 November 2025 mendatang.

Usai sidang, Tim Kuasa Hukum Penggugat, Cyprus A Tatali, SH, menyesalkan ketidakhadiran pihak tergugat, karena pada sidang hari ini (Kamis, 6 November 2025), justru selain akan mendapat informasi dari keterangan saksi pihak tergugat, pihaknya juga akan menyerahkan mengenai fakta persidangan dan bukti otentik adanya plagiasi tulisan ilmiah dari tergugat Rektor Joseph Kambey, yang diperoleh pada persidangan 14 November 2025 dan 28 November 2025 lalu.

“Pada persidangan 14 Oktober 2025, saksi fakta dari yang dihadirkan oleh kami yakni Rommy Rumengan, mengungkap jika pada saat berlangsungnya proses pemilihan Rektor Unima pada 16 Januari 2025, saksi kami sudah melaporkan pada 25 Januari 2025, mengenai adanya dugaan plagiasi tulisan ilmiah yang dilakukan salah satu kandidat rektor yakni Joseph Kambey, tapi tidak ditanggapi dan didalami oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek), padahal sesuai undang-undang, untuk menjadi rektor persyaratannya harus bebas dari plagiasi tulisan ilmiah,” ungkap Cyprus.

Tim Kuasa Hukum Penggugat yang lain, Royke Bagalatu, SH, menambahkan, bahwa saksi Rommy Rumengan pada 25 Januari 2025, sudah melakukan komunikasi melalui percakapan layar dengan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Dr Chatarina Muliana Girsang, yang juga pada saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas Rektor Unima.

Bahkan laporan dugaan plagiasi tulisan ilmiah dari salah satu kandidat rektor Joseph Kambey, sudah dilaporkan saksi Rommy Rumengan, melalui mendatangi langsung kantor Kementerian Diktisaintek di Jakarta, pada 30 Januari 2025, dan sudah menyerahkan langsung isi dugaan bukti plagiasi itu.

“Seharusnya jika kementerian sudah mendapat informasi adanya laporan masyarakat mengenai dugaan plagiasi tulisan ilmiah yang dilakukan salah satu kandidat rektor Unima, yang sementara berproses di kementerian, seharusnya ditindak lanjuti, didalami dan melakukan rekam jejak oleh kementerian terhadap para kandidat rektor, pada saat sebelum pelantikan rektor,” ujar Royke.

“Malahan pihak kementerian mengeluarkan kebijakan untuk meminta surat pernyataan kepada para kandidat rektor Unima waktu itu, untuk meminta para kandidat agar tidak saling menggugat mengenai hasil pemilihan dan penetapan rektor terpilih dari kementerian. Efek dari permintaan kementerian untuk tidak saling menggugat ini justru yang menjadi objek perkara dipersidangan saat ini,” tegas Royke Bagalatu.

Agenda sidang dugaan kasus plagiasi tulisan ilmiah yang akan berlangsung pada 11 November 2025 mendatang adalah masih mendengarkan keterangan dari para saksi pihak tergugat maupun saksi dari pihak penggugat. (hvs)








Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *