Gambar: Jemmy Asiku Saat Bersama Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE/Screenshoot: MINAHASARAYA.COM/Harris)
MINAHASARAYA.COM – Musyawarah Provinsi (Musprov) Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Sulawesi Utara (Sulut), yang direncanakan digelar pada minggu pertama Desember 2025, kemungkinan hanya akan diikuti 1 (satu) orang calon ketua, yakni Jemmy Asiku.
Karena dari 2 (dua) calon ketua yang datang mendaftar, hingga batas tanggal pendaftaran 10 Oktober 2025 lalu, hanya nama Jemmy Asiku yang mengembalikan formulir pendaftaran, sedangkan calon ketua lain yakni Recky Langie, belum mengembalikan formulir pendaftaran.
Ketua Steering Committee Musprov KADIN Sulut, Jeffrey Delarue, mengatakan, mengenai perkembangan pendaftaran dimana baru 1 orang calon yang mengembalikan formulir, sudah dilaporkan ke Ketua Umum KADIN Anindya Bakrie di Jakarta.
“Setelah proses asistensi dan konsultasi, KADIN Indonesia telah memberikan lampu hijau untuk penyelenggaraan Musprov KADIN Sulut akan digelar di awal Desember 2025,” kata Delarue, dilansir beritamanado.com (14 Oktober 2025).
Delarue menambahkan bahwa KADIN Indonesia menyatakan bahwa pelaksanaan Musprov KADIN Sulut dapat dilaksanakan pada minggu pertama Desember 2025.
Sebelumnya Ketua KADIN Sulut Periode 2020-2025 Rio Dondokambey, bersama Ketua Steering Committee Musprov KADIN Sulut 2025, Jefrey Delarue, telah menyampaikan langsung soal perkembangan dan persiapan Musprov Kadin Sulut 2025 kepada Ketua Umum KADIN Indonesia Anindya Bakrie di kantor Menara KADIN Jakarta, 8 Oktober 2025 lalu.
Hasil pantauan minahasaraya.com, tantangan utama sejak dibuka pendaftaran calon ketua KADIN Sulut Periode 2025-2030, bahwa calon ketua harus memberikan kontribusi dalam pelaksanaan Musprov.
Kontribusi tersebut didasarkan pada Keputusan Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri Indonesia nomor SKEP/275/DP/IX/2023 Tentang Peraturan Organisasi Mengenai Pedoman Kepanitiaan dan Sponsor Kamar Dagang dan Industri, Pasal 7 ayat 3 butir i.
Pada aturan tersebut tertulis, soal menghitung besaran kontribusi atas biaya-biaya akomodasi, hotel, tempat penyelenggaraan musyawarah, konsumsi, seminar, keamanan, publikasi, transportasi, dan ditambah maksimal 25 persen dari biaya-biaya tersebut sebagai acuan dalam menetapkan persyaratan besaran kontribusi calon ketua.
Selain itu, calon ketua KADIN akan menanggung seluruh biaya penyelenggaraan Musprov jika terpilih, dengan menandatangani kesepakatan di awal.
Ketua Organizing Committee (OC) Musprov Kadin Sulut 2025, Stefan Voges, membenarkan adanya pemberian kontribusi dari calon ketua Kadin Sulut yang akan bertarung dalam Musprov.
Voges menegaskan, yang benar adalah kontribusi dari calon ketua, bukan mahar.
“Tidak ada mahar, dan itu tradisi di Kadin se-Indonesia,” jelas Voges, dilansir beritamanado (29/9/2025).
Namun Voges tak menyebut mengenai besaran angka nilai kontribusi yang diminta bagi setiap calon ketua. Menurutnya, besarnya nilai kontribusi sudah ditetapkan panitia. (hvs)