Jemmy Mokolensang, SH (Kiri), Jokowi (Kanan)
minahasaraya.com – Kuasa Hukum Bonjowi (Bongkar Ijazah Jokowi) Jemmy Mokolensang SH, bersama tim kuasa hukum lainnya menegaskan, gugatan Universitas Gajah Mada (UGM) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang mewajibkan UGM membuka ijazah Jokowi ke publik, adalah salah alamat.
“Ini menyangkut kewenangan absolut, gugatan tersebut seharusnya dilakukan UGM di pengadilan negeri tapi bukan di PTUN. Karena itu kami tegaskan, mereka UGM salah alamat jika dilakukan di PTUN,” ujar Jemmy Mokolensang, kepada minahasaraya, di Jakarta, Jumat 5 Juni 2026, seusai menghadiri sidang di PTUN Pulo Gebang, Jakarta, Kamis lalu.
Untuk itu Jemmy Mokolensang mendesak majelis hakim PTUN menolak gugatan UGM karena salah alamat, yang seharusnya dilakukan di pengadilan negeri.
Alasan Jemmy Mokolensang, kenapa harus dilakukan di pengadilan negeri, sebab UGM adalah badan publik, dan sebagai perguruan tinggi negeri wajib memberikan akses informasi kepada masyarakat.
Alasan lain, kata Jemmy, UGM beralamat di Yogyakarta seharusnya juga gugatannya diajukan di wilayah hukum Yogyakarta bukan di Jakarta.
“Karena itu di persidangan kami telah mendesak majelis hakim PTUN Jakarta agar menolak gugatan UGM yang keberatan atas putusan Komisi Informasi Pusat (KIP),” tambah Jemmy,
Diketahui sebelumnya bahwa putusan KIP mewajibkan UGM membuka dokumen ijazah Jokowi untuk publik. Atas keputusan KIP ini, kemudian UGM mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta, dengan harapan membatalkan putusan KIP.
Pada sidang yang tengah berlangsung di PTUN Jakarta juga baik pihak UGM dan Bonjowi telah menyerahkan sejumlah dokumen sebagai alat bukti. (hvs)