Gambar: Tim BonJowi Termasuk Jemmy Mokolensang, SH, Saat Hadir dalam Sidang Ijazah Jokowi, di Komisi Informasi Pusat (KIP), Jakarta, Rabu, 21 Januari 2026.
minahasaraya.com – Kuasa Hukum BonJowi atau Bongkar Ijazah Jokowi, Jemmy Mokolensang, sebagai pihak pemohon, akan meminta Majelis Hakim Komisi Informasi Pusat (KIP), agar Mantan Presiden Jokowi perlu dihadirkan dalam sidang ajudikasi ijazah Jokowi sebagai saksi fakta, yang sementara bergulir dan disidangkan di ruang sidang KIP, di Wisma BSG, Jakarta Pusat.
Usai mengikuti sidang di KIP, Rabu, 21 Januari 2026, Mokolensang kepada minahasaraya.com, bahwa saksi fakta yang lain yang perlu dihadirkan adalah Mantan Rektor Universitas Gajah Mada (UGM) Pratikno, yang kini sebagai Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kabinet Merah Putih. Sebagai Mantan Rektor UGM, diharapkan Pratikno, bisa menjelaskan soal tata kelola manajemen dan prosedur aturan main akademik di UGM.
Alasan kenapa Jokowi perlu dihadirkan, karena menurutnya, sampai pada sidang ajudikasi Komisi Informasi Pusat, Rabu, 21 Januari 2026, pihak termohon UGM, tidak memiliki data-data dokumen yang harus dibuktikan di persidangan, seperti data laporan KKN, daftar nilai, dan dokumen legalisir ijazah Jokowi.
“Soal dokumen legalisir ijazah Jokowi, hingga saat ini kami tidak pernah melakukan klarifikasi faktual,” ujarnya. Pihak UGM dalam persidangan menerangkan bahwa semua dokumen tersebut sudah diserahkan ke pihak Polda Metro Jaya.
Jadi kenapa Mantan Presiden Jokowi penting untuk dihadirkan dalam persidangan, karena lanjut Mokolensang, yang bersangkutan (Jokowi) bisa menjawab langsung dalam persidangan mengenai kebenaran dokumen dirinya pada saat kuliah dan KKN di UGM. “Inilah yang kami harapkan kepada pihak Majelis Hakim KIP untuk dapat menghadirkan yang bersangkutan (Jokowi),” tambah Mokolensang. (hvs)