Perhimpunan Minahasa Raya

Penggugat Rektor Unima Resmi Ajukan Memori Banding, Minta PT TUN Batalkan Keputusan PTUN Jakarta

Gambar: Kuasa Hukum Penggugat, Cyprus A.Tatali, SH, MH, Saat Menjelaskan Isi Memori Banding.

minahasaraya.com – Tim kuasa hukum para penggugat keputusan menteri pendidikan tinggi, sains dan teknologi (Diktisaintek) tentang pengangkatan Rektor Universitas Negeri Manado (Unima) Periode 2025-2029 atas nama Joseph Philip Kambey, secara resmi mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta, Selasa 13 Januari 2026.

Memori banding yang di daftarkan di PTUN Pulo Gebang Jakarta Timur, nantinya akan diteruskan ke PT TUN di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat. Memori banding dilakukan untuk membatalkan putusan PTUN Pulo Gebang, Jakarta No.207/G/2025/PTUN.JKT, tertanggal 23 Desember 2025, yang menyatakan gugatan para penggugat tidak diterima. Para penggugat, masing-masing, 3 (tiga) dosen Unima, Arie Kawulur, Noldy Pelenkahu dan Anatje Lihiang.

Kuasa Hukum Penggugat, Cyprus A.Tatali, kepada minahasaraya.com, di Jakarta, Minggu, 18 Januari 2026, mengatakan memori banding dilakukan untuk membatalkan putusan PTUN Jakarta No.207, dengan alasan karena majelis hakim PTUN Pulo Gebang Jakarta, telah salah dan keliru dan tidak mempertimbangkan fakta-fakta dan bukti-bukti selama persidangan, baik dari keterangan saksi maupun saksi ahli.

“Kami menilai PTUN Jakarta secara absolut tidak berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa a quo, terutama berkaitan dengan bukti P-13 dan keterangan saksi Adventinus Kristanto Lambut, yang disampaikan dalam persidangan yang mana bukti P-13 dan keterangan saksi Adventinus Kristanto Lambut tidak dibantah oleh tergugat maupun tergugat intervensi dalam hal ini Joseph Philip Kambey,” jelas Cyprus.

Cyprus menegaskan bahwa keputusan PTUN Jakarta juga tidak memperhatikan adanya bukti penarikan artikel yang diduga plagiat dari karya Reza Prayoga, yang dilakukan saksi intervensi Joseph Philip Kambey dan saksi Adventinus Kristanto Lambut, yang telah mengembalikan hak artikel tersebut ke penulis asli Reza Prayoga.

Cyprus juga menjelaskan, dari keterangan saksi ahli hukum Dr Radian Salman saat persidangan, telah menyatakan bahwa perbuatan tergugat II intervensi Joseph Philip Kambey, juga termasuk pelanggaran integritas akademik sesuai dengan ketentuan permendikbudristek No.39 Tahun 2021 tentang integritas akademik dalam menghasilkan karya ilmiah.

Untuk itu Cyprus meminta dalam permohonan memori banding tersebut, agar Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta, membatalkan putusan PTUN Pulo Gebang Jakarta tertanggal 23 Desember 2025, dan juga mengabulkan gugatan para pembanding/para penggugat untuk seluruhnya.

Selain itu, agar Ketua PT TUN Jakarta menyatakan batal atau tidak sah keputusan Mendiktisaintek tentang pengangkatan Rektor Unima Joseph Philip Kambey, dan mewajibkan Mendiktisaintek mencabut keputusan No.24/M/KEP/2025 tentang pengangkatan Rektor Unima Joseph Philip Kambey, serta menghukum terbanding/tergugat untuk membayar biaya perkara.

Memori banding tersebut telah diajukan tim kuasa hukum penggugat pada 13 Januari 2026, dan sudah didaftarkan di PTUN Jakarta, untuk diteruskan di PT TUN Jakarta. Memori banding ini ditandatangani tim kuasa hukum penggugat, masing-masing, Marvin Baringbing,SH, Cyprus A.Tatali, SH,MH, dan Royke B.Bagalatu,SH. (hvs)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *