Gambar: Suasana Demo di Depan Kantor Kemendikti Saintek, di Senayan, Jakarta, Kamis, 20 November 2025 (Kolase: Minahasaraya.com)
minahasaraya.com – Puluhan massa Pelopor Angkatan Muda Indonesia (PAMI), mendatangi dan melakukan unjuk rasa di kantor Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendikti Saintek) di Jalan Sudirman, Senayan, Jakarta, Kamis, 20 November 2025, pukul 11.00 WIB.
Puluhan massa yang dipimpin Rommy Rumengan, meminta Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Medikti Saintek) Prof Brian Yuliarto, agar mencopot Rektor Universitas Manado (Unima) Joseph Philip Kambey, dari jabatannya sebagai rektor, karena diduga melakukan plagiat tulisan ilmiah.
Rommy Rumengan, kepada minahasaraya.com, mengatakan ada sejumlah tuntutan pada demo kali ini. Pertama, meminta Presiden Prabowo Subianto dan Mendikti Saintek Brian Yuliarto mencopot Rektor Unima Joseph Philip Kambey dari jabatannya karena diduga sengaja melakukan plagiarisme tulisan ilmiah.
Kedua, agar Mendikti Saintek segera menon-aktifkan Rektor Unima Joseph Philip Kambey dari jabatannya, karena diduga melakukan plagiat dari hasil karya tulisan orang lain. Ketiga, para pendemo meminta agar Presiden Prabowo untuk membersihkan oknum-oknum mafia pendidikan di Mendikti Saintek.
Demo yang berlangsung tertib ini mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian Polda Metro Jaya. Demo yang berlangsung sekitar 3 jam ini juga berlangsung lancar tanpa menimbulkan kemacetan arus lalu lintas.
Untuk diketahui perkara persidangan dugaan plagiarisme tulisan ilmiah yang diduga dilakukan Rektor Unima Joseph Philip Kambey, saat ini sementara disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pulo Gebang, Jakarta Timur, yang persidangannya akan kembali digelar pada 25 November 2025 mendatang.
Perkara No. 207/G/2025/PTUN.JKT, bergulir di PTUN, setelah digugat para Penggugat yakni tiga orang dosen Unima masing-masing, Arie Frits Kawulur, Dr Noldy Pelenkahu, dan Anatje Lihiang, yang kemudian diserahkan ke Kuasa Hukum Cyprus A.Tatali, SH, MH dan Royke Bagalatu, SH. Sedangkan yang menjadi Tergugat adalah Rektor Unima Joseph Philip Kambey, atas dugaan plagiat tulisan ilmiah, yang dianggap melanggar persyaratan untuk menjadi seorang rektor. Kuasa Hukum Tergugat ditangani Franklin Montolalu, SH.
Sejak didaftarkan di PTUN Jakarta, para penggugat meminta pihak PTUN untuk membatalkan terhadap tergugat dari jabatannya sebagai Rektor Unima.
Rommy Rumengan sendiri telah memberi keterangan sebagai saksi mahkota yang dihadirkan penggugat yang diwakili Kuasa Hukum Cyprus A.Tatali, SH, MH dan Royke Bagalatu, SH. Rommy telah diambil keterangan di depan majelis hakim PTUN, saat persidangan 14 Oktober 2025 lalu, dan hasil keterangan Rommy Rumengan ini makin menguatkan penggugat dalam memperkuat isi gugatannya.
Rommy Rumengan mengatakan, sejak awal dirinya telah membawa bukti data-data dari tergugat atas plagiarisme ini dan sudah di laporkan ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Didepan majelis hakim PTUN, Rommy mengungkapkan, data soal plagiat tulisan ilmiah oleh tergugat, yang ia dapatkan dari salah seorang penggugat pada tanggal 21 Januari 2025 lalu, sudah dilaporkan langsung ke komisi X DPR RI dan ke Kementerian Dikti, pada 23 Januari 2025 lalu.
“Data yang saya dapat, saya sudah mengirimkan melalui pesan singkat WhatsApp (WA) ke Irjen Dikti, Chatarina Girsang,” jelas saksi Rommy menjawab pertanyaan Hakim.
“Selain itu Komisi X DPR RI, waktu itu juga sudah meminta ke pihak Kementerian Dikti, untuk menghentikan pemilihan Rektor Unima pada saat pemilihan rektor Unima sedang berlangsung waktu itu,” ungkapnya.
Di depan majelis hakim juga Rommy meminta Presiden Prabowo untuk melakukan bersih-bersih terhadap oknum-oknum yang ada di kementerian Dikti, karena sejak dirinya melaporkan kasus ini di Kementerian Dikti hanya didiamkan.
Kuasa Hukum Penggugat yang terdiri Cyprus A.Tatali, SH, MH dan Royke Bagalatu, SH, kepada media ini mengatakan, bahwa atas kesaksian saksi fakta Rommy Rumengan, maka makin terungkap kebenaran mengenai gugatan dari kliennya.
Cyprus Tatali menjelaskan, kesaksian yang disampaikan saksi fakta Rommy Rumengan, sangat berkaitan dan memperkuat materi gugatan yang diajukan. “Kita menyerahkan saja kepada majelis hakim PTUN, dalam mengambil keputusan,” ujar Cyprus pengacara senior ini.
Sebelumnya Rektor Unima, Joseph Philip Kambey, digugat di pengadilan setelah terbukti melakukan plagiasi karya ilmiah. Ia dinilai tidak memenuhi syarat sebagai rektor karena melanggar integritas akademik.
Kasus ini mencuat setelah artikel ilmiah yang dimuat dalam Jurnal Akuntansi Manado pada 2023 lalu, terbukti melakukan dugaan plagiat karya asli penulis lain.
Artikel plagiat dari Rektor Unima, Joseph Kambey, berjudul: “The Urgency of Digital Capital and Community Intervention in Developing the Potential of Local Superior Product for Micro, Small and Medium Enterprise (MSME) Jambi”, sebenarnya merupakan karya Reza Prayoga, namun nama pemilik asli tidak dicantumkan.
Atas plagiat ini, Rektor Unima Joseph Kambey, juga sudah pernah melakukan penarikan artikel yang dimuat di Jurnal Akuntansi Manado, 31 Agustus 2023. Surat pernyataan penarikan artikel ini sudah ditandatangani sendiri oleh Joseph Kambey, diatas meterai.
Kasus plagiasi ini membuat Joseph Kambey dianggap tidak memenuhi syarat sebagai pemimpin perguruan tinggi negeri (PTN), sesuai Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017, tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri.
Pada gugatannya, para penggugat minta menganulir pengangkatan Joseph Kambey sebagai Rektor Unima dan mencabut Surat Keputusan Menteri No. 24/M/Kep/2025 tertanggal 3 Februari 2025. (hvs)