Perhimpunan Minahasa Raya

Kuasa Hukum Johannes Budiman Desak KIP Sulut Memproses Soal Berbelitnya Pelayanan di BPN Manado

Foto: Johannes Juman Budiman, SH

minahasaraya.com – Kuasa Hukum Johannes Juman Budiman, mendesak Ketua Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulawesi Utara (Sulut) Andre Mongdong, untuk segera memproses surat pengaduan yang dilamatkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manado, mengenai Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) di Kelurahan Tanjung Batu Manado, yang diminta kliennya James Robert Waani, sejak 3 September 2025 hingga kini belum memperolehnya.

“Komisi Informasi Provinsi atau KIP Sulut, agar segera melakukan proses surat pengaduan kami dalam rangka menegakkan demi mempertahakan Hak Pemilikan tanah Klien kami,” tegas Juman, panggilan akrab Johannes Juman Budiman, per telfon, Selasa (30/9/2025).

Menurutnya, pihak kliennya James Robert Waani, sudah menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM ) Nomor 558 asli untuk mendapatkan SPKT dari BPN Manado. Tapi sudah sebulan sejak tanggal 3 September 2025 bolak-balik ke kantor BPN Manado, belum juga memperoleh SKPT nya, malahan pihak BPN Manado hanya memberi alasan jika Buku Tanah dimana SHM terdaftar, telah hilang.

“Pihak BPN Manado belum memberikan SKPT yang dimintakan oleh Notaris dan pihak Pengontrak di tanah tersebut, sehingga menurut hemat kami pihak BPN Kota Manado harus mempertanggung jawabkan hilangnya Buku Tanah milik klien kami, dan seharusnya masalah ini tidak perlu cari alasan yang ber tele tele. Dan menjadi pertanyaan kami, apakah SHM adalah bukan Bukti Pemilikan? Sehingga harus diterbitkan lagi SKPT?,” tanya Juman.

“Kami mempertanyakan mana lebih tinggi nilai pembuktian hukum SKPT atau SHM? Untuk itu kami minta pihak KIP Sulut dibawah Ketuanya Andre Mongdong,agar segera memproses surat pengaduan kami untuk menegakan hukum demi mempertahakan Hak Pemilikan klien kami,” ungkap Juman.

“Iniah yang menjadi alasan kuat kenapa masalah ini akan kami bawa ke ranah hukum, tidak lain tujuannya adalah untuk membersihkan dugaan permainan didalam tubuh BPN Manado,” ujar Juman.

Sebelumnya, pada pemberitaan Kamis (25/9/2025), Kuasa Hukum James Robert Waani yakni Johannes Juman Budiman, SH, mempertanyakan kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manado, yang dinilai lambat memberikan pelayanan kepada kliennya, dalam hal memberikan pengesahan atas sertifikat hak milik (SHM) di kelurahan Tanjung Batu.

“Sudah hampir sebulan surat yang diminta oleh klien kami tak kunjung diselesaikan, ceritanya klien kami (James Robert Waani) mau minta pengesahan atas SHM No.558 yang terletak di kelurahan Tanjung Batu Kota Manado, dan sampai saat ini tidak bisa berproses karena pihak BPN Manado memberikan alasan bahwa buku tanahnya hilang,” kata Juman. (hvs)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *