Foto: Johannes Juman Budiman
minahasaraya.com – Kuasa Hukum James Robert Waani yakni Johannes Juman Budiman, SH, mempertanyakan kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manado, yang dinilai lambat memberikan pelayanan kepada kliennya, dalam hal memberikan pengesahan atas sertifikat hak milik (SHM) di kelurahan Tanjung Batu.
“Sudah 3 (tiga) minggu surat yang diminta oleh klien kami tak kunjung diselesaikan, ceritanya klien kami (James Robert Waani) mau minta pengesahan atas SHM No.558 yang terletak di kelurahan Tanjung Batu Kota Manado, dan sampai saat ini tidak bisa berproses karena pihak BPN Manado memberikan alasan bahwa buku tanahnya hilang,” kata Johannes Juman Budiman, dalam pernyataannya secara tertulis kepada minahasaraya.com, Kamis (25/9/2025).
Menurut Juman panggilan akrab Johannes Budiman, jika BPN Manado menyatakan buku tanahnya hilang, maka yang harus bertanggung jawab adalah BPN. “Dan jangan persulit permintaan klien kami,” tegasnya.
“Menurut kami sederhana kalau toh benar buku tanahnya hilang ya BPN tinggal membuat berita acara hilang dan ditanda tangani oleh kepala kantor BPN Manado,” ujar Juman, advokad senior ini.
Juman menjelaskan, hingga saat ini sudah tiga minggu kliennya datang bolak-balik di kantor BPN Manado untuk mengurus pengesahan SHM. “Namun sampai sekarang pihak BPN Manado, belum memberikan apa yang dimohonkan oleh klien kami, padahal klien kami sangat memerlukan Surat Keterangan yang dimintakan tersebut, yang akan dipergunakan untuk pengikatan kontrak atas tanah dan gedung yang berdiri diatas tanah milik klien kami,” ungkap Juman.
Ia menegaskan, bahwa tidak menutup kemungkinan masalah ini pihaknya akan bawah ke Rana Hukum. “Tidak menutup kemungkinan masalah ini kami akan bawa ke Rana Hukum, melalui pengaduan ke Komisi Informasi Publik (KIP) dan pihak Ombudsman serta ke pihak Polda Sulawesi Utara (Sulut),” tegasnya.
Saat ini surat pengaduan dan permintaan permohonan penjelasan atas hilangnya buku tanah tersebut sudah dikirim ke pihak BPN Manado, yang ditanda tangani tim kuasa hukum James Robert Waani, yakni Johannes Juman Budiman, tertanggal 25 September 2025, disertai tembusan yang disampaikan kepada, Komisi Informasi Publik, Ombudsman, Direskrimum Polda Sulut. (hvs)