Foto: Suasana Persidangan di PN Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025)
minahasaraya.com – Persidangan perseteruan antara terdakwa Yokke Hargono dan saksi pelapor Fitri Salhuteru dan suaminya Cencen Kurniawan, yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025), mengagendakan pemeriksaan para saksi.
Para saksi yang dihadirkan oleh tim jaksa penuntut umum pada sidang kali ini, masing-masing, saksi pelapor Fitri Salhuteru dan suaminya Cencen Kurniawan, yang diduga menjadi korban atas unggahan data pribadi di media sosial.
Pada persidangan yang banyak mendapat sorotan dan perhatian sejumlah media tersebut, beberapa kali terlihat kedua saksi tidak bisa menjawab atau mengindar menjawab beberapa pertanyaan yang tanyakan oleh tim kuasa hukum terdakwa yang terdiri dari Sonny Wuisan,SH.,MH, Maruli Silaban,SH.,MH dan Elke Luntungan,SH.,MH.
Bahkan pada persidangan yang berlangsung terbuka untuk umum, diwarnai aksi saling maaf-memaafkan terdakwa Yokke Hargono dan saksi pelapor Fitri Salhuteru karena keduanya saling serang menyerang dalam dunia sosial media, dengan tidak mengesampingkan proses hukum yang sudah dan sedang berjalan dalam persidangan.
Menurut keterangan terdakwa Yokke Hargono, bahwa permintaan maaf dirinya ke saksi pelapor Fitri Salhuteru, bukan disebabkan oleh bullyng yang dilakukan dirinya kepada Fitri, namun lebih terdorong perseteruan pribadi antara dirinya dengan Fitri.
Sementara kuasa hukum terdakwa Sonny Wuisan,SH.,MH.,CLA,CRA,CTL, menegaskan bahwa dalam keterangan saksi Fitri dan suaminya Cencen, makin jelas dan terungkap mengenai siapa sumber penyebar data pribadi dari suaminya Cencen dan Fitri. Fitri dalam persidangan mengatakan pemilik akun Nenek Pansos yang memuat Ideb Sistim Layanan Informasi Keuangan [ SLIK] Otoritas Jasa Keuangan yang menjadi sumber persoalan dalam perseteruan ini sudah menghubunginya dan sudah meminta maaf kepadanya. Keterangan dan pengakuan Fitri dalam persidangan ini telah membuka tabir siapa Pemilik Akun instagram Nenek Pansos yang memasukan SLIK OJK dimaksud. Fitri saat memberi kesaksian di persidangan menjelaskan dirinya (Fitri) sudah menerima permintaan maaf dari pemilik akun Nenek Pansos yang memuat SLIK OJK selaku pihak yang mengunggah data pribadi Fitri & Cencen Kurniawan di media sosial yakni Akun Instagram Nenek_Pansos. Siapa orangnya bisa ditanyakan langsung ke Fitri.
Kuasa hukum terdakwa lainnya Maruli Silaban dan Elke Luntungan, menambahkan bahwa dalam keterangan saksi Fitri Salhuteru dalam persidangan, sudah terungkap mengenai penyebar data pribadi dari Fitri dan suaminya Cencen Kurniawan yang kemudian dipakai melaporkan kliennya, padahal yang menyebar data pribadi itu di media sosial adalah dari akun Nenek Pansos sebagaimana dalam fakta persidangan.
Usai mendengar keterangan kedua saksi dan menjawab pertanyaan yang diajukan jaksa dan kuasa hukum terdakwa, kemudian hakim menyatakan akan melanjutkan sidang pada Rabu (24/9/2025) mendatang, dengan agenda pemeriksaan para saksi yang akan dihadirkan masih dari tim Jaksa Penuntut Umum [JPU]. (hvs)