Perhimpunan Minahasa Raya

Kak Seto Minta Agar Ibu Tersangka Kasus Judol dari Kedua Anak yang Masih Kecil untuk Penahanan Rumah

Foto: Kak Seto (Seto Mulyadi) Saat Menerima Tim Kuasa Hukum Kedua Tersangka Judol, Deymer Malonda SH, MH, dan Keluarga Tersangka. (Foto: minahasaraya.com/harris)

minahasaraya.com – Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) sekaligus Pskilog Anak Seto Mulyadi atau akrab dipanggil Kak Seto, meminta agar ke 2 (dua) anak tersangka kasus judi online (judol), harus mendapat perhatian dari kedua orang tua, terutama orang tua perempuan dalam hal ini ibu dari kedua anak tersebut yang juga menjadi tersangka dan ditahan.

Saat ini kedua orang tua dari kedua anak tersebut, masing-masing, Zulkarnain Apriliantony dan Adriana Angela Brigita, masih ditahan di kejaksaan dan masih menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas kasus judol.

Permintaan Kak Seto ini akan disertai pertemuan dalam waktu dekat ini dengan Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronika Tan, Menteri Hukum Andi Agtas, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Agus Akhyudi.

Permintaan Kak Seto ini juga setelah menerima pengaduan keluarga kedua tersangka termasuk yang datang juga ke 2 anak tersangka yang masih kecil, Klynn (12) dan Key (3), serta tim kuasa hukum yang dipimpin Deymer Malonda, Novi Mokobombang, Dolfie Rompas, dan Wira Manus, di kediaman Kak Seto, di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Kamis, 21 Agustus 2025.

Langkah-langkah permintaan ini, Kak Seto sedang mempelajari data atas pengaduan keluarga kedua anak yang masih kecil, keluarga, dan tim kuasa hukum kedua tersangka orang tua dari kedua anak tersebut.

Seusai menerima kedua anak, keluarga, dan tim kuasa hukum kedua tersangka, Kak Seto, kepada media ini mengatakan, akan segera meminta perlindungan terhadap kedua anak tersangka kepada kementerian pemberdayaan perempuan dan pemberdayaan anak, kementerian hukum, kepolisian, dan pengadilan negeri Jakarta Selatan, agar hak anak yang membutuhkan perhatian ibu kandung yang sedang ditahan harus menjadi perhatian utama.

“Saya minta ibu kandung dari kedua anak, untuk menjadi tahanan rumah, sambil diawasi kelurahan dan lingkungan RT setempat. Hal ini harus menjadi perhatian pihak-pihak terkait untuk memperhatikan agar tidak menimbulkan gangguan dan pertumbuhan terhadap mental anak,” kata Kak Seto, yang juga Mantan Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak.

Tim Kuasa Hukum kedua tersangka, Deymer Malonda, pada saat yang sama kepada media ini, meminta Kak Seto sebagai Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), memperjuangkan hak kedua anak tersebut, yang kedua orang tuanya masih ditahan.

Selain itu Malonda mengharapkan LPAI, bisa memfasilitasi hak-hak kedua anak tersebut ke pihak lembaga dan instansi yang bertanggung jawab. “Karena kami melihat kedua anak ini harus membutuhkan perhatian orang tua, terutama ibunya yang masih ditahan, agar perkembangan dan pertumbuhan mental kedua anak tersebut tidak terganggu,,” tambah Malonda. (hvs)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *